Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/02/2023, 11:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komando dan pengendalian (kodal) Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI baru saja beralih dari Divisi Infanteri 1 Kostrad ke Divisi Infanteri 2 Kostrad.

Upacara alih kodal itu dipimpin langsung oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Taxiway Skuadron Udara 32 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jawa Timur, pada Senin (6/2/2023).

Alih kodal PPRC TNI adalah bagian tradisi komando yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali.

Kodal PPRC TNI berada di bawah Divisi Infanteri 1 Kostrad, Divisi Infanteri 2 Kostrad, atau Divisi 3 Infanteri Kostrad secara bergantian.

Baca juga: Kodal Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI Beralih ke Divisi 2 Kostrad, Panglima Yudo Tekankan Sinergi 3 Matra

Pada 2023-2025, Divisi Infanteri 2 Kostrad yang dipimpin Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Syafrial ditugasi sebagai kodal PPRC TNI.

Tugas PPRC TNI

Dibentuk pada 1985, PPRC TNI merupakan unsur gabungan dari tiga matra, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

PPRC TNI merupakan badan pelaksana pusat TNI di bawah langsung arahan Panglima TNI.

Dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan TNI, Selasa (6/2/2023), PPRC TNI bertugas melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata bersenjata selama-lamanya tujuh hari di wilayah darat NKRI dalam rangka menangkal, menindak, atau menghancurkan lawan.

"Dalam melaksanakan tugas pokoknya, operasional PPRC TNI berdasarkan pada asas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Baca juga: Daftar Negara di Dunia Tanpa Pasukan Militer

Berangkat dari dasar tersebut, kekuatan PPRC TNI dapat digunakan untuk mengatasi berbagai ancaman, antara lain gerakan separatis, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, pelanggaran di wilayah perbatasan, ancaman terhadap obyek vital nasional strategis, dan ancaman pembajakan, perompakan, serta penyelundupan.

Yudo mengatakan, PPRC TNI sebagai satuan penindak awal yang mampu diproyeksikan dalam waktu relatif singkat ke sasaran di seluruh wilayah Indonesia,

"Harus dilatih, disiapkan, dan dilengkapi dengan baik sehingga PPRC TNI selalu berada pada kondisi siaga operasional," kata Yudo Margono.

Baca juga: Saat Kelompok Janda Tentara Rusia Minta Putin Perintahkan Mobilisasi Pasukan Besar-besaran di Ukraina...

Yudo mengatakan, prajurit yang tergabung dalam PPRC harus memiliki kesamaan teknik, taktik, dan prosedur meskipun berasal dari matra yang berbeda.

"Selain itu, pola pikir, terminologi, serta pola tindak prajurit PPRC TNI juga harus seragam," ucap Yudo.

"Di sisi lain, laksanakan terus pemeliharaan dan perawatan materiil dan alutsista secara maksimal sesuai dengan peraturan dan manual yang ada, sehingga setiap saat siap untuk digunakan dalam waktu yang cepat,” kata dia lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap 'Merayu' Parpol Lain untuk Gabung...

Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap "Merayu" Parpol Lain untuk Gabung...

Nasional
Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasional
Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Nasional
Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

Nasional
Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Nasional
Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Nasional
Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke