JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi memprotes tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan dirinya bukanlah megakoruptor.
Pernyataan itu Surya Darmadi sampaikan kepada majelis hakim setelah dinilai bersalah oleh Jaksa melakukan korupsi penyerobotan lahan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Raja Thamsir.
Jaksa menyebut, perbutan Surya menimbulkan keuangan negara Rp Rp 4.798.706.951.640 atau Rp 4,7 triliun dan 7.885.857.36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
“Hari ini kalau saya megakoruptor, saya enggak pulang dari Taiwan, menyerahkan diri karena saya bukan megakoruptor, itu saja,” kata Surya Darmadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Surya Darmadi: Cari 100 Pelaku, Utang Negara Rp 7.700 Triliun Lunas
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Fahzal Hendri kemudian meminta bantahan tersebut dituangkan dalam pleidoi atau nota keberatan.
Nantinya, keberatan Surya Darmadi akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Ya unek-unek itu sampaikan itu nanti akan kami pertimbangkan,” kata Fahzal.
Beberapa waktu setelah tuntutan selesai dibacakan, Surya Darmadi juga membantah dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya Darmadi mengaku berutang ke bank dan langsung melunasinya begitu mendapatkan keuntungan.
“Kalau saya ada TPPU aku utang bank puluhan triliun, saya nggak ada utang bank. Saya untung saya langsung lunasi bank,” ujar Surya.
Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar
Menurut dia, di luar negeri semua laporan keuangan perusahaannya atau corporate reporting system (CRS) telah diperiksa di tingkat internasional.
Ia lantas menuding kesimpulan Jaksa dalam surat tuntutan terhadap dirinya itu mengada-ada.
“Tadi yang dituduh itu semua ngada-ngada (mengada-ada), ngada-ada, enggak benar,” kata Surya Darmadi.
Fahzal lantas mengiyakan keberatan Surya Darmadi dan memintanya menuliskannya di pleidoi.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang juga diminta membantu kliennya.