Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Seumur Hidup, Surya Darmadi: Kalau Megakoruptor, Saya Enggak Pulang dari Taiwan

Kompas.com - 06/02/2023, 22:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi memprotes tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan dirinya bukanlah megakoruptor.

Pernyataan itu Surya Darmadi sampaikan kepada majelis hakim setelah dinilai bersalah oleh Jaksa melakukan korupsi penyerobotan lahan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Raja Thamsir.

Jaksa menyebut, perbutan Surya menimbulkan keuangan negara Rp Rp 4.798.706.951.640 atau Rp 4,7 triliun dan 7.885.857.36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

“Hari ini kalau saya megakoruptor, saya enggak pulang dari Taiwan, menyerahkan diri karena saya bukan megakoruptor, itu saja,” kata Surya Darmadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Surya Darmadi: Cari 100 Pelaku, Utang Negara Rp 7.700 Triliun Lunas

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Fahzal Hendri kemudian meminta bantahan tersebut dituangkan dalam pleidoi atau nota keberatan.

Nantinya, keberatan Surya Darmadi akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Ya unek-unek itu sampaikan itu nanti akan kami pertimbangkan,” kata Fahzal.

Beberapa waktu setelah tuntutan selesai dibacakan, Surya Darmadi juga membantah dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi mengaku berutang ke bank dan langsung melunasinya begitu mendapatkan keuntungan.

“Kalau saya ada TPPU aku utang bank puluhan triliun, saya nggak ada utang bank. Saya untung saya langsung lunasi bank,” ujar Surya.

Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar


Menurut dia, di luar negeri semua laporan keuangan perusahaannya atau corporate reporting system (CRS) telah diperiksa di tingkat internasional.

Ia lantas menuding kesimpulan Jaksa dalam surat tuntutan terhadap dirinya itu mengada-ada.

“Tadi yang dituduh itu semua ngada-ngada (mengada-ada), ngada-ada, enggak benar,” kata Surya Darmadi.

Fahzal lantas mengiyakan keberatan Surya Darmadi dan memintanya menuliskannya di pleidoi.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang juga diminta membantu kliennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com