Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/02/2023, 20:37 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam replik atau tanggapan nota pembelaan memuji sikap Chuck Putranto yang disebut kesatria, karena mengakui terlibat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Dalam replik itu jaksa menyebut Chuck Putranto dalam sidang mengakui perbuatannya mengambil dan mengganti perangkat perekam video digital (DVR) kamera pengawas (CCTV) di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, dekat tempat kejadian perkara (TKP).

"Selama di persidangan juga kami juga mempertimbangkan hal-hal baik terdakwa telah mengakui perbuatannya yang turut serta melakukan pengambilan dan penggantian DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga," kata jaksa saat membacakan replik, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri

Jaksa memuji sikap Chuck Putranto yang mengakui perbuatannya meskipun berdalih tindakan tersebut atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

"Kami sangat mengapresiasi sikap kesatria terdakwa mengakui perbuatannya selama persidangan ini meskipun terdakwa beralasan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut adalah hanya melaksanakan perintah atasan," ujar jaksa.

Jaksa menyatakan tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan kepada Chuck sudah terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut jaksa, seharusnya Chuck wajib menolak perintah tersebut karena dia menyadari perintah dari Sambo bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

Baca juga: Jaksa Nilai Chuck Putranto Tahu Pengambilan DVR CCTV Berhubungan dengan Kematian Brigadir J

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, 6 orang mantan anak buah Ferdy Sambo mendapat tuntutan pidana penjara bervariasi.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Hendra Kurniawan dan anak buahnya, Agus Nurpatria, dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Lalu Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com