JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membahas soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Guspardi, Komisi II tetap berkomitmen melaksanakan penyelenggaraan Pemilu yang telah terjadwal dan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah, yaitu 14 Februari 2024.
"Perlu saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
"Jadi begini, semua fraksi di Komisi II tidak punya keinginan untuk penundaan Pemilu 2024," ujarnya lagi.
Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup dan Isu Penundaan Pemilu yang Terus Digaungkan di Tahun Politik
Guspardi mengatakan, konsep penundaan pemilu tidak ada didalam konstitusi.
Sebaliknya, jika pemilu ditunda maka akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Di sisi lain, Guspardi mengungkapkan, anggaran pemilu sudah disepakati dan regulasi juga disetujui Komisi II.
Selain itu, Guspardi mengklaim bahwa pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah dijalankan Komisi II.
"Sementara itu tahapan pemilu juga telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu," ujar Politisi PAN itu.
Baca juga: Arsul Sani: Sejauh Ini, Parpol Tak Ada yang Bicara Penundaan Pemilu 2024
Guspardi memaparkan bahwa DPR terus menjalankan fungsi dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan berkaitan dengan pemilu.
"Semua partai yang ada di DPR juga punya komitmen yang sama bahwa pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2022," katanya.
Guspardi lantas mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang Pemilu kembali menegaskan periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan.
Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 yang ditegaskan oleh MK juga mengisyaratkan tak ada alasan menunda Pemilu 2024.
"Karena masa jabatan Presiden dan Wapres ialah lima tahun," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Sebut Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024
Sementara itu, partai politik juga dinilai serius menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024.