JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan agar kepala desa (kades) membuat aturan agar masyarakat wajib lapor 3 bulan sebelum menikah.
Wajib lapor tersebut diperlukan untuk bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin agar mencegah stunting.
Imbauan ini diutarakannya saat menemui warga di Balai Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Hal ini segera disosialisasikan oleh pak camat bahwa tiga bulan sebelum nikah harus sudah melapor kemudian diperiksakan kesehatannya. Kalau bisa dibuatkan peraturan desanya sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya," kata Muhadjir dalam siaran pers, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Punya Rencana Nikah di KUA? Berikut Syarat Pendaftarannya
Ia juga mengimbau kepada para ibu agar jangan terburu-buru menikahkan putrinya. Sebab, dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting.
Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru.
Menurutnya, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.
"Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan. Tetapi, jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," ujar Muhadjir.
Baca juga: Stigma Nikah di KUA Masih Jelek, Sering Dicap Tak Punya Modal
Lebih lanjut, ia meminta kepada para perangkat desa untuk memberikan perhatian kepada pasangan muda yang baru menikah jika tidak memiliki pekerjaan tetap dapat diberikan bantuan usaha sehingga mereka memiliki penghasilan tambahan.
"Nanti, kalau ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap, itu mestinya pak camat atau pak kades bisa dibantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana nantinya bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda," kata Muhadjir.
Sebagai informasi, saat menemui warga di Jawa Timur, Muhadjir turut didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo, Camat Karangploso Indra Gunawan, dan Kepala Desa Tawangargo H. Sukar beserta para pendamping desa.
Baca juga: Meski Jadi Tren, Peminat Nikah di KUA Tak Seramai Itu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.