KOMPAS.com – Seringkali kesalahan terjadi pada data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kesalahan dapat terjadi saat data-data tersebut diinput.
Kesalahan umum yang terjadi, misalnya ejaan nama lengkap yang salah ketik, tanggal lahir yang berbeda dengan akta kelahiran atau Kartu Keluarga, dan lain-lain.
Kesalahan data pada KTP-el ini tidak bisa disepelekan sebab dapat menghambat berbagai urusan administrasi karena berkaitan dengan legalitas.
Misalnya, untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek), pembuatan paspor online, dan lain-lain.
Atas dasar inilah, kesalahan data pada KTP-el harus segera diperbaiki.
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang saat di Perantauan
Proses memperbaiki KTP-el yang salah data dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat di mana perekaman data dilakukan.
Sebelum mengurus perbaikan data KTP-el, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Syarat memperbaiki data KTP-el yang salah di antaranya:
Dokumen pendukung yang dimaksud, misalnya jika ingin memperbaiki nama yang salah maka dokumen yang harus disiapkan adalah Akta Kelahiran.
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang secara Online
Setelah menyiapkan semua persyaratan, proses memperbaiki KTP-el yang datanya salah dapat dilakukan di kantor Disdukcapil.
Di beberapa daerah, saat ini, sudah ada layanan untuk memperbaiki data KTP-el pada tingkat kelurahan.
Adapun cara memperbaiki KTP-el yang datanya salah, yakni: