Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2023, 18:33 WIB

KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mardani Ali Sera menerima tamu delegasi Jepang dari London School of Public Relations (LSPR) Institute of Communication and Business.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mendiskusikan rancangan kerja sama tentang penanganan mental illness atau mental disorder yang biasa disebut dengan gangguan mental atau jiwa.

Menurut Mardani, permasalahan ini menjadi sebuah kepentingan bersama antara Komisi VII DPR bersama Kementerian Sosial (Kemensos) serta Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Dengan kedatangan tamu dari Jepang ini, mereka merancang program agar kami bisa berkolaborasi, bisa sharing best practice bagaimana caranya agar mental disorder ini bisa tertangani,” ungkap Mardani di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Menyelisik Efektivitas Otonomi Daerah, Mardani Ali Sera Usul Jumlah Provinsi Ditambah

The sooner the better karena kalau sejak kecil bisa ditangani, maka itu akan jauh lebih mudah perkembangannya ketika mungkin beranjak usia sekolah apalagi dewasa,” tambah Mardani dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa penanganan mengenai mental disorder sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Disabilitas.

“Sayangnya perkembangan mengenai permasalahan ini luar biasa cepat. Karena lingkungan dan orang dengan teknologi yang membuatnya makin autis, physically autis, dan socially autis. Tapi efek yang ditimbulkan sama, yaitu teralienasi dan banyak hal nanti akan menjadi problem kalau tidak ditangani,” ujar Mardani.

Melihat hal itu, lanjut Mardani, implementasi dari UU tersebut harus segera ditangani secara lebih serius.

Baca juga: Wakil Ketua BKSAP DPR Sebut Generasi Muda Punya Peluang Besar Duduki Kursi Parlemen

“Pemerintah sudah ada langkah yang memberikan perhatian lebih terkait hal ini. Kalau UU sudah ada, peraturan pemerintah sudah ada, tetapi memang implementasinya sampai ke level yang detail yang perlu ada,” jelas anggota dewan dari daerah pilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tersebut.

Mardani mengungkapkan, kunjungan dari Jepang ini menari ketertarikannya karena telah memiliki berbagai pengalaman dalam menangani mental illness.

“Tugas kami adalah untuk mengantisipasinya dan kunjungan dari Jepang ini menarik karena mereka sudah memiliki banyak study, LSPR yang diajak dalam kerja sama ini telah mendapat grant untuk riset 10 negara Association of South East Asian Nations (ASEAN) terkait dengan mental disorder. Tahun lalu juga mereka sudah fokus di tiga negara, termasuk Indonesia,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Nasional
Budi Gunawan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Budi Gunawan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Nasional
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Nasional
Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
'Endorsement' Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

"Endorsement" Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

Nasional
Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke