JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan, visa transit tidak bisa dipakai untuk melaksanakan ibadah haji.
Hal ini menanggapi adanya layanan visa baru yang diterbitkan Arab Saudi, yaitu visa transit elektronik untuk traveler (wisatawan).
Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.
Baca juga: Itjen Kemenag Minta Masyarakat Lapor jika Ada Kecurangan Seleksi Petugas Haji
Akan tetapi, visa tersebut tidak bisa digunakan untuk ibadah haji Indonesia. Sebab, hal itu diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada pasal 18 dijelaskan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman dalam siaran pers, Jumat (3/2/2023).
Hilman menuturkan, pada tahun ini, sudah disepakati bahwa visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Sementara itu, visa mujamalah hanya berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Setiap tahun, kata Hilman, pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara, termasuk warga Indonesia.
“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," sebutnya.
Baca juga: Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, Ketum PBNU: Kalau Ndak Mampu, Ndak Usah Haji Ndak Apa, Ndak Dosa
Regulasi ini, lanjut Hilman, sejalan dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Sementara itu, pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara.
Sedangkan bagi pemegang bisa transit, dapat tinggal di Arab Saudi selama 4 hari dan durasi visa adalah 3 bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
Menurut Hilman, layanan ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.
“Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” tuturnya.
“Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” sambungnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.