Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Kaji Vaksin "Booster" Dosis 2 Jadi Syarat Bepergian Saat Ramadhan dan Idul Fitri

Kompas.com - 03/02/2023, 17:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengkaji vaksinasi booster dosis kedua sebagai syarat bepergian saat bulan puasa (Ramadhan) dan hari raya Idul Fitri.

Adapun vaksinasi booster dosis kedua sudah bisa diberikan kepada orang dewasa dengan usia di atas 18 tahun sejak 24 Januari 2023. Artinya pemerintah memutuskan dosis keempat tidak lagi terbatas untuk tenaga kesehatan.

"Tentang Ramadhan atau Idul Fitri apakah vaksinasi (booster kedua) ini jadi syarat (bepergian), mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana," kata Kepala adan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syarifah Liza Munira dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Hasil Sero Survei Januari 2023: Peningkatan Kadar Antibodi Tertinggi dari Vaksin Booster

Liza mengatakan, kajian penerapan vaksinasi booster kedua sebagai syarat perjalanan perlu mempertimbangkan banyak hal.

Menurutnya, bukan hanya vaksinasi saja yang akan dibahas, tapi juga penerapan jaga jarak (social distancing), dan memakai masker jika merasa sakit. Sebab, cara mencegah penularan bukan hanya dilakukan dengan vaksinasi semata.

"Ada social distancing, anjuran untuk memakai masker bagi mereka yang merasakan gejala, atau kontak erat dengan kasus positif untuk segera tes, lakukan social distancing dan isolasi," tutur dia.

Di sisi lain, hasil survei serologi antibodi (sero survei) pada Januari 2023 untuk melihat kadar antibodi penduduk juga menjadi pertimbangan.

Baca juga: Ada Vaksin Booster Kedua, Bakal Jadi Syarat Perjalanan?

Hasil sero survei menunjukkan, 99 persen populasi Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap SARS-CoV-2 atau Covid-19. Tercatat, kadar antibodi masyarakat meningkat menjadi 3.207 u/ml pada Januari 2023 dari sebelumnya 2.095 u/ml pada Juli 2022.

"Jadi vaksinasi ini satu cara dan utama, tapi masih banyak hal lain yang jadi bagian dari preventif Covid-19," jelasnya.

Sementara itu sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku pihaknya belum berencana menjadikan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat sebagai syarat perjalanan.

Hal ini belum diberlakukan meski subvarian Covid-19 terus bermutasi dan tidak diberlakukannya lagi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Baca juga: Akselerasi Vaksinasi Booster Kedua, Kemenkes Sediakan 9,3 Juta Dosis

Wiku menyebut ada beberapa alasan mengapa vaksinasi booster dosis kedua belum berlaku sebagai syarat perjalanan. Ia menilai, kondisi kasus Covid-19 di Tanah Air terkendali dan cenderung landai.

Landainya kasus lantas membuat vaksin booster kedua sebagai syarat perjalanan jadi tidak masuk akal. Dia khawatir, syarat yang tidak relevan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri ini menimbulkan reaksi negatif dari publik.

"Meminta untuk melakukan syarat vaksinasi (dosis kedua) itu belum relevan. Kalau kasusnya enggak terkendali atau naik, nah baru dikasih syarat, dan itu jadi masuk akal. Baru publik bisa menerima," ucap Wiku saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2023).

Baca juga: Kemenkes: Total Ada 3 Kasus Kraken di Indonesia, Semua Bergejala Ringan

Sebagai informasi, aturan vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com