Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2023, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo menyinggung pesan ayahnya untuk menjadi polisi yang berintegritas.

Hal itu disampaikan Baiquni Wibowo dalam nota pembelaan atau pleidoi atas surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai bahwa ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

“Semenjak saya menjadi polisi, ayah saya selalu mengingatkan saya untuk menjadi polisi jangan suka memeras, jangan jadi perampok dan jangan suka mengambil rejeki anggota ataupun dari orang lain,” tutur Baiquni membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

“Saya selalu menerapkan hal tersebut dalam diri saya dan menjunjung tinggi nilai- nilai tersebut dalam berdinas,” tambah Baiquni.

Baca juga: Pleidoi Baiquni Wibowo: Saya Tugas di Divisi Propam Bukan karena Ferdy Sambo

Terdakwa kasus perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakkan Etika (Baggaketika) Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu juga mengungkapkan, selama berdinas di Institusi Polri ia tidak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapat jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.

Meskipun, kata Baiquni Wibowo, dalam berbagai kesempatan ia bisa saja meminta untuk berdinas di kota-kota besar ataupun di pulau Jawa. Apalagi, saat ayahnya masih berdinas di kepolisian sampai tahun 2012.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol) itu mengatakan bahwa sebelum bertugas di Divisi Propam Polri, ia bekerja di Polres Payakumbuh, Polres Bukit Tinggi dan Polres Lima Puluh Kota selama delapan tahun atau sejak berdinas pada 2006.

Kemudian, setelah lulus dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ia ditempatkan di Polda Maluku, Polres Maluku Tengah dan Polres Ambon selama kurang lebih dua tahun.

Baiquni kemudian meminta dipindahkan ke Jakarta sesuai dengan prosedur institusi Polri lantaran anaknya tengah mengalami sakit keras yang hanya bisa dirawat di Ibu Kota.

Baca juga: Hal Meringankan Baiquni Wibowo: Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Punya Anak Kecil

Terdakwa kasus perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo (tengah) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo (tengah) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Saya bisa saja meminta bantuan ayah saya agar bisa berdinas di kota besar namun saya tidak pernah meminta untuk diprioritaskan,” papar Baiquni Wibowo.

“Prinsip saya adalah mengabdikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontribusi dalam pemerintahan negara siap ditempatkan di mana saja,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Ia dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baiquni juga telah dipecat oleh Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dinilai tidak profesional menjalani tugas dalam rangka pengusutan kematian Brigadir J.

(Penulis Irfan Kamil | Editor Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Nasional
DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Nasional
MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
PKB: Pecinta Bola Akan 'Tandain' Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

PKB: Pecinta Bola Akan "Tandain" Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

Nasional
Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin 'Ibu' Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin "Ibu" Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Nasional
Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Nasional
 Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Nasional
Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Nasional
Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Nasional
Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Nasional
KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

Nasional
PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Nasional
Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke