JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin mengaku tidak habis pikir dirinya difitnah ketika beritikad baik memberikan segalanya dalam bekerja di institusi Polri.
Anak buah Ferdy Sambo tersebut menyebut dirinya membutuhkan akal untuk berpikir kenapa dirinya malah menuai keji ketika mencintai Polri.
Hal tersebut Arif sampaikan dalam persidangan kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
Awalnya, Arif mengatakan dirinya hanya bekerja karena baginya kerja adalah ibadah.
Dia pun mengaku tidak habis pikir dirinya difitnah ketika bekerja untuk Polri.
"Sebagai manusia saya juga menyadari kadang saya lemah, putus asa. Saya tidak habis berpikir mengapa saya menuai fitnah ketika saya dengan itikad baik bekerja," ujar Arif di ruang sidang.
Arif menjelaskan, dirinya hilang nalar kenapa malah menuai kebencian ketika selalu mengisi pikiran dengan hal yang baik.
Eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam Polri ini juga mengaku dicap tidak baik malah ketika mencintai Polri.
"Saya butuh akal mengapa saya menuai keji ketika saya mencintai institusi ini dengan setiap tarikan nafas saya," tutur dia.
Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...
Walau begitu, kata Arif, dalam setiap solatnya, dia selalu mengingat cinta kasih ibunya.
Alhasil, Arif menjadi tabah dan ikhlas menerima kenyataan dirinya harus terjerat kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J ini.
"Saya menjadi tabah dan ikhlas menerima takdir Allah dengan iman yang saya percaya. Inilah jalan Allah," ucap Arif.
Diketahui, jaksa menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo itu dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Gemetarnya Arif Rachman Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup Saat Sambo Datang
Menurut jaksa, ada tiga hal yang meringankan perbuatan Arif, di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa di ruangan PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.