JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin mengaku tidak habis pikir dirinya difitnah ketika beritikad baik memberikan segalanya dalam bekerja di institusi Polri.
Anak buah Ferdy Sambo tersebut menyebut dirinya membutuhkan akal untuk berpikir kenapa dirinya malah menuai keji ketika mencintai Polri.
Hal tersebut Arif sampaikan dalam persidangan kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
Awalnya, Arif mengatakan dirinya hanya bekerja karena baginya kerja adalah ibadah.
Dia pun mengaku tidak habis pikir dirinya difitnah ketika bekerja untuk Polri.
"Sebagai manusia saya juga menyadari kadang saya lemah, putus asa. Saya tidak habis berpikir mengapa saya menuai fitnah ketika saya dengan itikad baik bekerja," ujar Arif di ruang sidang.
Arif menjelaskan, dirinya hilang nalar kenapa malah menuai kebencian ketika selalu mengisi pikiran dengan hal yang baik.
Eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam Polri ini juga mengaku dicap tidak baik malah ketika mencintai Polri.
"Saya butuh akal mengapa saya menuai keji ketika saya mencintai institusi ini dengan setiap tarikan nafas saya," tutur dia.
Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...
Walau begitu, kata Arif, dalam setiap solatnya, dia selalu mengingat cinta kasih ibunya.
Alhasil, Arif menjadi tabah dan ikhlas menerima kenyataan dirinya harus terjerat kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J ini.
"Saya menjadi tabah dan ikhlas menerima takdir Allah dengan iman yang saya percaya. Inilah jalan Allah," ucap Arif.
Diketahui, jaksa menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo itu dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Gemetarnya Arif Rachman Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup Saat Sambo Datang
Menurut jaksa, ada tiga hal yang meringankan perbuatan Arif, di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa di ruangan PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, usia Arif yang masih muda juga masuk ke dalam pertimbangan hal yang meringankan yang disampaikan jaksa.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ucap jaksa.
Sementara itu, ada sejumlah hal yang memberatkan perbuatan Arif.
Baca juga: Saksi Arif Rachman Sebut Brigadir J Pakai Kaus Merah Bukan Putih Saat Tewas
Pertama, Arif memerintahkan rekannya Baiquni Wibowo yang saat itu menjabat mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Divisi Propam Polri menghapus rekaman Yosua saat masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Selanjutnya, ia mematahkan laptop yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi.
Kemudian, Arif juga tidak memberikan barang bukti elektronik itu kepada penyidik Polri.
Baca juga: Arif Rachman Cerita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nangis-nangis Saat Diperiksa di Polres Jaksel
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," jelasnya.
Selain itu, Arif juga melanggar prosedur saat melakukan pengamanan bukti sistem elektronik itu. Sebab, tindakannya tidak didukung surat perintah yang sah.
Arif pun dinilai terbukti melakukan perintangaan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, berupa perusakan alat bukti elektronik.
Arif dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.