Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2023, 10:53 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami keterangan saksi yang menyebut mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud menitipkan 24 calon mahasiswa agar masuk ke 6 perguruan tinggi.

Keterangan tersebut sebelumnya terungkap saat pemeriksaan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nizam.

Ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat eks rektor kampus tersebut, Karomani.

Baca juga: Pemkot Semarang dan KPK Ingatkan OPD untuk Kelola PAD secara Tepat dan Maksimal

“Yang pasti bahwa setiap informasi dari keterangan saksi-saksi itu kami dalami dan konfirmasi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung KPK, Kamis (2/2/2023).

Ali mengatakan, KPK terus mengikuti semua proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

Menurutnya, semua fakta persidangan dan keterangan saksi telah dicatat dengan baik dan akan dikonfirmasi oleh tim jaksa KPK.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji Firli ke Lukas Enembe Jadi Peringatan untuk Hindari Kerja One Man Show

Jaksa KPK nantinya dalam surat penuntutan akan menyusun analisis yuridis mengenai berbagai fakta hukum yang berhasil terungkap di pengadilan.

Adapun fakta hukum yang dimaksud adalah informasi di dalam sidang yang saling bersesuaian satu sama lain, termasuk dengan alat bukti.

“Setidaknya 2 alat bukti yang cukup sehingga membentuk suatu fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Ali.

Ali meminta agar semua pihak menunggu seluruh proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang selesai.

Baca juga: Kantongi Alamat Baru, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra

Ia berharap di akhir persidangan akan didapatkan kesimpulan dari fakta hukum sehingga siapapun, berdasarkan alat bukti yang cukup bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Siapa pun dari alat bukti yang cukup dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pasti kami kembangkan lebih lanjut dengan menetapkan tersangka yang lain,” tutur Jaksa tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap mahasiswa baru di Unila terungkap praktek titip menitip calon mahasiswa terjadi di sejumlah kasus lain.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (31/1/2023), Nizam, Majelis Hakim Lingga Setiawan mengkonfirmasi hasil berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Nizam.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Terjun Bebas, Wakil Ketua KPK: Jadi Kerisauan dan Ironi Kita

Hakim mengulik keberadaan barang bukti nomor 24 yang dengan jelas memperlihatkan nama calon mahasiswa, peserta pendaftaran, program studi yang dipilih, hingga nama penitip, yakni Marsudi Syuhud.

"NU.. NU semua, Marsudi Syuhud," tanya majelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (31/1/2023) malam.

Nizam kemudian mengakui bahwa 24 nama calon mahasiswa itu merupakan titipan Marsudi Syuhud agar diloloskan SBMPTN atau jalur reguler tahun 2021.

Calon mahasiswa itu dititipkan agar masuk 6 perguruan tinggi negeri di Pulau Jawa yakni, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Malik Ibrahim, dan Institut Teknologi Sepuluh November.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji yang Dibisikan ke Lukas Enembe Hanya Diketahui Firli Bahuri

Namun, Nizam mengaku tidak meloloskan calon mahasiswa titipan tersebut.

"Tidak kami tindak lanjuti, Yang Mulia," jawab Nizam.

Kompas.com telah menghubungi marsudi Syuhud guna mengkonfirmasi pengakuan Nizam. Namun, hingga berita ini ditulis Marsudi belum merespons.

Mengutip Kompas.id, eks Rektor Unila Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 6,98 miliar dan 10 ribu dollar Singapura sejak 2020.

Uang itu diberikan agar Karomani meloloskan calon mahasiswa titipan di kampusnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Budi Gunawan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Budi Gunawan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Nasional
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Nasional
Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
'Endorsement' Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

"Endorsement" Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

Nasional
Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Nasional
PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke