JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hampir sampai di babak akhir.
Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang dimulai dari pembacaan dakwaan; pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti; pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik; para terdakwa bakal segera divonis.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo di Depan Mata, Menanti Putusan Adil Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Jaksel) pun telah menjadwalkan sidang putusan untuk para terdakwa, baik Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, maupun Kuat Ma'ruf. Berikut rincian jadwal sidang kelimanya:
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula ketika istri Sambo, Putri Candrawathi, mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Putri menyampaikan klaimnya itu ke sang suami. Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Menurut jaksa, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore, Sambo mulanya menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer. Richard pun menyanggupi perintah Sambo sehingga rencana pembunuhan dijalankan.
Yosua dieksekusi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Menurut jaksa, Richard menembak 2-3 kali ke arah Yosua setelah diperintah Sambo.
"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata Sambo ke Richard, dikutip dari surat dakwaan jaksa.
Baca juga: Berbagai Tanggapan Jaksa atas Nota Pembelaan Ferdy Sambo dkk...
Seketika Yosua jatuh terkapar ke lantai berlumuran darah, tetapi masih bergerak. Setelahnya, menurut dakwaan jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Tak hanya pembunuhan berencana, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan perkara Brigadir J.
Menurut jaksa, setelah penembakan itu, Sambo memerintahkan anak buahnya merusak alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP dengan cara mengganti digital video recorder (DVR) dan menghapus rekaman.
Setelah melalui sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti yang panjang, pertengahan Januari kemarin jaksa membacakan tuntutan.