Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur
PNS Kementerian Keuangan

PNS Kementerian Keuangan

Mengawasi Dana Desa yang Menggiurkan

Kompas.com - 03/02/2023, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LEBIH dari 44.000 perangkat desa se-Indonesia melakukan demo di depan gedung DPR Jakarta, pada Rabu (25/1/2023).

Mereka menuntut beberapa hal kepada wakil rakyat, seperti pemberhentian dari jabatan setiap ada pergantian kepala desa, pengangkatan sebagai ASN, serta penghasilan tetap setiap bulan dan bukan dari alokasi dana desa yang sering terlambat (cnnindonesia.com, 25/1/2023).

Mungkin demo kali ini berkaitan dengan demo sepekan sebelumnya, yaitu para kepala desa yang meminta penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan bisa dipilih kembali selama 3 periode (total masa jabatan 27 tahun).

Menarik untuk ditelisik apakah sebenarnya yang menjadi alasan utama tuntutan-tuntutan ini. Kepala desa merasa bahwa masa jabatan 6 tahun dirasa kurang karena adanya persaingan politik.

Hal tersebut memicu komentar warganet, yang sebagian besarnya memberikan kecaman dan/atau komentar negatif, baik terkait masa jabatan yang diminta maupun isu-isu seputar dana desa yang menyertai alasan demo ini.

Dana desa menggiurkan

Dalam struktur APBN, dana desa merupakan salah satu instrumen Transfer ke Daerah yang akan dicairkan langsung dari Rekening Kas Negara kepada Rekening Desa bersangkutan.

Alokasi anggaran dana desa sangatlah besar, mencapai Rp 68 triliun pada tahun 2022 lalu untuk lebih dari 74.000 desa di seluruh penjuru nusantara (djpk.kemenkeu.go.id)

Secara garis besar, mekanisme pencairan dana desa melibatkan beberapa pihak, yaitu pemerintah desa (kepala desa dan aparaturnya), pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pengelola Keuangan Daerah, dan Kementerian Keuangan selaku BUN yang didelegasikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Aparat pengawasan internal (APIP) juga terlibat dalam proses ini untuk mengawal pengelolaan dana desa yang tepat dan benar sesuai regulasi.

Dana desa memang merupakan salah satu aspek yang “seksi dan menggiurkan”. Alokasi yang besar per desa per tahunnya (kisaran Rp 1 milyar) tentu dapat dianggap sebagai suatu sumber dana utama bagi berjalannya pemerintahan dan pembangunan di desa.

Namun demikian, mungkin pemahaman para kepala desa (termasuk aparatur desa) ketika mereka mencalonkan diri atau terpilih perlu sedikit diluruskan.

Kita semestinya dapat memahami dengan sebaik mungkin bahwa dana desa adalah alokasi dari APBN yang harus digunakan untuk prioritas kegiatan yang telah diatur dalam undang-undang.

Pada intinya apapun jenis dan bentuk kegiatannya, kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utamanya. Jangan ada anggapan bahwa dana desa dapat digunakan untuk kesejahteraan aparatur desa.

Prioritas penggunaan dana desa

Dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, secara garis besar dinyatakan bahwa dana desa diprioritaskan untuk :

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa (penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes; serta pengembangan usaha ekonomi produktif);
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa (pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan TIK; pengembangan desa wisata; penguatan ketahanan pangan; pencegahan stunting; serta pengembangan desa inklusif);
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa (termasuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Dana Desa).

Segala bentuk kegiatan yang dianggarkan dari dana desa seharusnya direncanakan dengan melibatkan seluruh warga desa karena bagaimanapun warga yang nantinya akan merasakan manfaatnya, baik itu dari sisi pembangunan fisik/infrastruktur, ketahanan pangan desa, maupun kegiatan lain seperti dukungan para program pencegahan stunting.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com