Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Cium Ketidakadilan pada Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/02/2023, 17:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengungkapkan bahwa pihaknya menaruh perhatian pada kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Attalah Syahputra yang tertabrak mobil pensiunan Polri dan dijadikan tersangka.

Pria yang karib disapa Tobas ini mengatakan bahwa Komisi III melihat ada beberapa catatan dalam kasus tersebut, termasuk dugaan ketidakadilan.

"Ketidakadilannya kita lihat juga terkait adanya hal yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan hukum acara pidana," kata Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Ungkap Fakta Baru, Polisi Gunakan Teknologi TAA dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya

Menurutnya, dalam kacamata hukum, seseorang yang sudah meninggal dunia, maka gugur tindak pidana ataupun tuntutan terhadap orang tersebut.

"Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagai tersangka, maka sebenarnya tidak perlu, karena apa? Pada saat ketika meninggal dunia kasusnya sudah gugur," ujar Tobas.

Berkaca dari hal itu, maka Tobas menilai, penetapan tersangka kepada Hasya yang sudah meninggal dunia dalam perkara tersebut, sangat tidak pas dan tak menunjukkan rasa empati. 

Tobas mengingatkan, dalam penanganan suatu perkara tentu perlu bertindak manusiawi dan menjunjung empati, tidak hanya semata persoalan hukum saja.

"Yang kedua dalam kasus ini saya masih melihat bahwa baik itu polres maupun polda melihat kasus ini semata-mata hanya persoalan laka lantas atau kecelakaan lalu lintas," tutur dia.

Baca juga: Pakar Transportasi Ikut Rekonstruksi, Sebut Hujan dan Genangan Jadi Faktor Kecelakaan Mahasiswa UI

Tobas menerangkan, dalam persoalan ini tidak semata kecelakaan lalu lintas. Sebab, bisa disangkakan dengan Pasal 359 KUHP soal kelalaian mengakibatkan kematian orang lain. Sehingga, orang yang menabrak juga bisa dijadikan tersangka.

"Itu bisa masuk ke situ. Bisa masuk juga kepada soal pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan," ungkapnya.

"Atau di luar dari tindak pidananya, bisa juga soal penanganannya, profesionalitas dalam hal penanganan, mulai dari bagaimana respons penyidik ketika mendapat pelaporan. Kemudian bagaimana cara memberitahukannya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban," lanjut Tobas.

Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun kecelakaan itu terjadi di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.

Baca juga: Pakar Transportasi Ikut Rekonstruksi, Sebut Hujan dan Genangan Jadi Faktor Kecelakaan Mahasiswa UI

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com