JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengungkapkan bahwa pihaknya menaruh perhatian pada kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Attalah Syahputra yang tertabrak mobil pensiunan Polri dan dijadikan tersangka.
Pria yang karib disapa Tobas ini mengatakan bahwa Komisi III melihat ada beberapa catatan dalam kasus tersebut, termasuk dugaan ketidakadilan.
"Ketidakadilannya kita lihat juga terkait adanya hal yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan hukum acara pidana," kata Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Ungkap Fakta Baru, Polisi Gunakan Teknologi TAA dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya
Menurutnya, dalam kacamata hukum, seseorang yang sudah meninggal dunia, maka gugur tindak pidana ataupun tuntutan terhadap orang tersebut.
"Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagai tersangka, maka sebenarnya tidak perlu, karena apa? Pada saat ketika meninggal dunia kasusnya sudah gugur," ujar Tobas.
Berkaca dari hal itu, maka Tobas menilai, penetapan tersangka kepada Hasya yang sudah meninggal dunia dalam perkara tersebut, sangat tidak pas dan tak menunjukkan rasa empati.
Tobas mengingatkan, dalam penanganan suatu perkara tentu perlu bertindak manusiawi dan menjunjung empati, tidak hanya semata persoalan hukum saja.
"Yang kedua dalam kasus ini saya masih melihat bahwa baik itu polres maupun polda melihat kasus ini semata-mata hanya persoalan laka lantas atau kecelakaan lalu lintas," tutur dia.
Baca juga: Pakar Transportasi Ikut Rekonstruksi, Sebut Hujan dan Genangan Jadi Faktor Kecelakaan Mahasiswa UI
Tobas menerangkan, dalam persoalan ini tidak semata kecelakaan lalu lintas. Sebab, bisa disangkakan dengan Pasal 359 KUHP soal kelalaian mengakibatkan kematian orang lain. Sehingga, orang yang menabrak juga bisa dijadikan tersangka.
"Itu bisa masuk ke situ. Bisa masuk juga kepada soal pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan," ungkapnya.
"Atau di luar dari tindak pidananya, bisa juga soal penanganannya, profesionalitas dalam hal penanganan, mulai dari bagaimana respons penyidik ketika mendapat pelaporan. Kemudian bagaimana cara memberitahukannya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban," lanjut Tobas.
Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kecelakaan itu terjadi di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.
Baca juga: Pakar Transportasi Ikut Rekonstruksi, Sebut Hujan dan Genangan Jadi Faktor Kecelakaan Mahasiswa UI