JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengungkapkan bahwa pihaknya menaruh perhatian pada kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Attalah Syahputra yang tertabrak mobil pensiunan Polri dan dijadikan tersangka.
Pria yang karib disapa Tobas ini mengatakan bahwa Komisi III melihat ada beberapa catatan dalam kasus tersebut, termasuk dugaan ketidakadilan.
"Ketidakadilannya kita lihat juga terkait adanya hal yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan hukum acara pidana," kata Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Ungkap Fakta Baru, Polisi Gunakan Teknologi TAA dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya
Menurutnya, dalam kacamata hukum, seseorang yang sudah meninggal dunia, maka gugur tindak pidana ataupun tuntutan terhadap orang tersebut.
"Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagai tersangka, maka sebenarnya tidak perlu, karena apa? Pada saat ketika meninggal dunia kasusnya sudah gugur," ujar Tobas.
Berkaca dari hal itu, maka Tobas menilai, penetapan tersangka kepada Hasya yang sudah meninggal dunia dalam perkara tersebut, sangat tidak pas dan tak menunjukkan rasa empati.
Tobas mengingatkan, dalam penanganan suatu perkara tentu perlu bertindak manusiawi dan menjunjung empati, tidak hanya semata persoalan hukum saja.
"Yang kedua dalam kasus ini saya masih melihat bahwa baik itu polres maupun polda melihat kasus ini semata-mata hanya persoalan laka lantas atau kecelakaan lalu lintas," tutur dia.
Baca juga: Pakar Transportasi Ikut Rekonstruksi, Sebut Hujan dan Genangan Jadi Faktor Kecelakaan Mahasiswa UI
Tobas menerangkan, dalam persoalan ini tidak semata kecelakaan lalu lintas. Sebab, bisa disangkakan dengan Pasal 359 KUHP soal kelalaian mengakibatkan kematian orang lain. Sehingga, orang yang menabrak juga bisa dijadikan tersangka.
"Itu bisa masuk ke situ. Bisa masuk juga kepada soal pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan," ungkapnya.
"Atau di luar dari tindak pidananya, bisa juga soal penanganannya, profesionalitas dalam hal penanganan, mulai dari bagaimana respons penyidik ketika mendapat pelaporan. Kemudian bagaimana cara memberitahukannya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban," lanjut Tobas.
Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kecelakaan itu terjadi di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.
Baca juga: Pakar Transportasi Ikut Rekonstruksi, Sebut Hujan dan Genangan Jadi Faktor Kecelakaan Mahasiswa UI
Hal itu karena korban telah meninggal dunia. Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).
Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan.
Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam. Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.
Keluarga Hasya memang belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini keluarga Hasya tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
"Mengenai langkah langkah selanjutnya masih dalam kajian dan diskusi kami selaku kuasa hukum keluarga Hasya," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Diundang Polisi, Keluarga Mahasiswa UI Hasya Tak Hadiri Rekonstruksi Ulang Kecelakaan
Rian menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang dialami oleh Hasya di Jalan Srengseng Sawah.
Ia menyebut pensiunan polisi yang menabrak Hasya itu tidak melarikan diri, namun tak ingin membantu untuk membawa kliennya ke rumah sakit.
"Untuk melarikan diri tidak. Akan tetapi tidak langsung memberikan pertolongan pertama. Sehingga rekannya Hasya yang harus mencari ambulans. Dan sudah mencari di beberapa rumah sakit tidak dapat," ucap Rian.
"Akhirnya dapat dari warga. Sehingga setelah tertabrak Hasya tidak langsung mendapatkan pertolongan pertama. Namun butuh beberapa waktu infonya sekitar 10-30 menit," sambung Rian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.