JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menunda pertemuan dengan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Hasya merupakan mahasiswa UI yang ditabrak oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW.
Pertemuan keluarga Hasya dengan Komisi III DPR ini sebelumnya telah diagendakan hari ini, Kamis (2/2/2023), di mana mereka turut mengundang Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI dan kuasa hukum keluarga korban.
"Jadi hari ini memang kita Komisi III mengagendakan untuk mengundang keluarga korban beserta para pendamping, yaitu ILUNI FH UI untuk kemudian kita ingin mendengarkan secara langsung ya, apa yang menjadi harapan dan apa yang menjadi persoalan di dalam perkara di kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Hasya mahasiswa UI. Namun hari ini terpaksa kita tunda," ujar anggota Komisi III DPR Taufik Basari di Gedung DPR, Senayan.
Baca juga: Usai Menabrak, Pensiunan Polisi Bantu Pindahkan Tubuh Hasya ke Tepi Jalan, tapi Tak Bawa ke RS
Taufik menjelaskan, Komisi III DPR menaruh perhatian yang cukup tinggi terhadap peristiwa kecelakaan yang membuat Hasya tewas.
Pasalnya, Hasya yang sudah tewas karena ditabrak AKBP (Purn) Eko Setia, malah dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Taufik turut memaparkan sejumlah alasan kenapa pertemuan dengan keluarga Hasya ditunda. Salah satunya adalah karena jadwalnya yang bentrok dengan rencana keluarga Hasya melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, waktunya juga tidak pas karena kepolisian sedang menggelar rekonstruksi kecelakaan Hasya saat ini.
"Jadi ini persoalan teknis saja, nanti kita coba agendakan ulang," ucapnya.
Kemudian, keluarga Hasya yang masih berduka dan trauma juga menjadi pertimbangan kenapa pertemuan dengan Komisi III DPR ditunda.
Sehingga, kata Taufik, Komisi III DPR tidak ingin ada ekspos yang terlalu berlebihan terhadap keluarga Hasya.
Taufik lantas menegaskan kalau tidak ada keadilan dalam peristiwa kematian Hasya ini.
"Kita melihat ada ketidakadilan di sini. Yang kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional. Ketidakadilannya kita lihat juga terkait juga adanya hal yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan hukum acara pidana," terang Taufik.
Baca juga: Keluarga Hasya Tak Hadiri Rekonstruksi Ulang Kecelakaan
Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).
Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.
Baca juga: Ambulans Datang 30 Menit Setelah Mahasiswa UI Hasya Terlindas Pajero Milik Pensiunan Polri
Keluarga Hasya memang belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini keluarga Hasya tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
"Mengenai langkah langkah selanjutnya masih dalam kajian dan diskusi kami selaku kuasa hukum keluarga Hasya," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Rian menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang dialami oleh Hasya di Jalan Srengseng Sawah. Ia menyebut pensiunan polisi yang menabrak Hasya itu tidak melarikan diri, namun tak ingin membantu untuk membawa kliennya ke rumah sakit.
Baca juga: Diundang Polisi, Keluarga Mahasiswa UI Hasya Tak Hadiri Rekonstruksi Ulang Kecelakaan
"Untuk melarikan diri tidak. Akan tetapi tidak langsung memberikan pertolongan pertama. Sehingga rekannya Hasya yang harus mencari ambulans. Dan sudah mencari di beberapa rumah sakit tidak dapat," ucap Rian.
"Akhirnya dapat dari warga. Sehingga setelah tertabrak Hasya tidak langsung mendapatkan pertolongan pertama. Namun butuh beberapa waktu infonya sekitar 10-30 menit," sambung Rian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.