JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) Timothy Ivan Triyono kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Timothy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap hakim agung Gazalba Saleh.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Diperiksa KPK, Sekjen Jokpro Dicecar soal Dugaan Suap untuk Hakim Agung
Selain Timothy, KPK juga memanggil seorang wiraswasta lain bernama Muhd. Kharrazi dan pihak manager atau yang mewakili Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta.
Pada Rabu (21/12/2022) lalu, KPK juga telah memeriksa Timothy. Ia dimintai keterangan terkait dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Timothy mengaku dirinya tidak terkait dengan dugaan tindak pidana hakim agung tersebut.
Menurutnya, penyidik hanya mengulik hubungan kekerabatannya dengan tersangka terduga penyuap hakim agung Heryanto Tanaka.
Baca juga: Sekjen Jokpro Diperiksa soal Hubungan Keluarga dengan Terduga Penyuap Hakim Agung
Ia juga diketahui sebagai debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menggugat koperasi tersebut secara perdata dan pidana.
"(Ditanya) Keterkaitan saya dengan om saya, Pak Heryanto Tanaka,” ujar Timothy.
Timothy juga menepis dirinya ditanya penyidik mengenai sejumlah uang. Ia juga membantah ada pertanyaan terkait penitipan perkara di Mahkamah Agung.
Timothy mengaku melakukan pertemuan dengan Heryanto Tanaka. Namun, pertemuan itu dilakukan karena Heryanto masih saudaranya.
Baca juga: KPK Periksa 3 Staf Hakim Agung Gazalba Saleh
"Lebih kepada hubungan saya saja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu saja,” tutur Timothy.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca juga: KPK Periksa Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman Terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.