JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin meluruskan bahwa usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebenarnya pemilihan langsung gubernur dihapus, bukan menghapus jabatan gubernurnya.
Walau begitu, dirinya tetap tidak menampik kalau penghapusan jabatan gubernur tetap bisa dilakukan.
"Usulan utama dari Cak Imin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung, bukan pada penghapusan jabatan gubernur," ujar Yanuar saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Muhaimin Wacanakan Gubernur Dihapus, Jokowi: Boleh Saja Namanya Usulan
"Penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas. Bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung efektivitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur," sambungnya.
Yanuar mengungkap alasan pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang.
Alasan pertama adalah karena pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, dan akhlak para elite politik dan masyarakat.
Hanya, kata Yanuar, Indonesia tidak bisa menghentikan anomali ini secara mendadak dan tanpa pertimbangan matang.
Baca juga: Banjir Kritik Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur, Jangan Aneh-aneh di Tahun Politik
"Kita harus mencari solusi yang paling mungkin untuk diterapkan. Salah satunya adalah memangkas pemilihan langsung dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur. Sehingga peluang untuk mengurangi materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi," tutur Yanuar.
Yang kedua, Yanuar memaparkan, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu pada kabupaten/kota, bukan pada tingkat provinsi.
Sehingga, tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas. Dia menilai urusan gubernur lebih banyak di aspek administratif dan protokoler pemerintahan daerah.
Misalnya seperti koordinasi, pengawasan, monitoring, sinkronisasi, dan pelaporan.
"Bila pemerintahan provinsi melakukan program-program sektoral itu lebih banyak karena tugas pembantuan dari pemerintah pusat, yakni dalam rangka pencapaian prioritas nasional," kata dia.
Alasan selanjutnya, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
Yanuar menekankan gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur/wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," kata Yanuar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.