JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, menyampaikan 3 rekomendasi kepada pemerintah terkait skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022 yang menurun.
"Transparency International Indonesia menyerukan kepada pemerintah untuk memprioritaskan komitmen antikorupsi, memperkuat check and balances, menegakkan hak atas informasi dan membatasi pengaruh swasta untuk akhirnya membersihkan dunia dari korupsi serta ketidakstabilan yang ditimbulkannya," kata Danang dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Rekomendasi pertama, kata Danang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, lembaga penyelenggara dan pengawasan Pemilu, serta lembaga penegak hukum harus menjamin prinsip integritas dan antikorupsi.
Kedua, Danang menyarankan supaya pemerintah menerapkan kebijakan ekonomi antikorupsi.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 Merosot 4 Poin Jadi 34
"Pemerintah bersama pihak swasta harus konsisten dalam membangun sistem antikorupsi," ujar Danang.
Ketiga, lanjut Danang, pemerintah harus menjamin kebebasan sipil dan ruang aspirasi publik dalam pembentukan regulasi hingga implementasi pembangunan.
Dalam laporan yang dipaparkan TII pada Selasa (31/1/2023) kemarin terungkap skor IPK Indonesia pada 2022 adalah 34/100.
Hal itu memperlihatkan penurunan dari pencapaian IPK pada 2021 yang meraih poin 38/100.
Penurunan Skor IPK pada 2022 itu menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei.
Menurut Danang, dari analisis singkat tentang IPK Indonesia 2022 disimpulkan terdapat 3 hal yang menjadi sorotan.
Pertama adalah dari sisi ekonomi terlihat mengalami persoalan besar, antara progresifitas perusahaan dalam menerapkan sistem antikorupsi dengan kebijakan negara yang melonggarkan kemudahan berinvestasi.
"Kedua, indikator politik tidak terjadi perubahan signifikan," ujar Danang.
Baca juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius
"Korupsi politik masih marak ditemukan. Jenis korupsi suap, gratifikasi hingga konflik kepentingan antara politisi, pejabat publik dan pelaku usaha masih lazim terjadi," ucap Danang.
Sedangkan hasil analisis ketiga dari TII adalah upaya melawan korupsi dalam sektor hukum terbukti belum efektif dalam mencegah dan pemberantasan.
"Masih ditemukannya praktik korupsi di lembaga penegakan hukum," ucap Danang.
Danang mengatakan, penurunan skor IPK Indonesia pada 2022 memperlihatkan upaya pemberantasan korupsi berjalan lambat dan tidak mendapat dukungan dari para pemangkut kepentingan.
Baca juga: Deputi Pencegahan KPK Kaget Setengah Mati Tahu Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot
"Dengan hasil ini, Indonesia hanya mampu menaikkan skor CPI sebanyak 2 poin dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak tahun 2012," ucap Danang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.