JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta keluarga almarhum mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Harsya Attalah yang menjadi korban tewas sekaligus tersangka, dilibatkan dalam upaya mencari keadilan bersama Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Polda Metro Jaya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno juga memastikan DPR dan masyarakat akan terus mengikuti kinerja TPF kasus Harsya.
"Saya kira mungkin akan sangat baik jika TPF juga memberikan ruang bagi keluarga almarhum Harsya untuk menyampaikan kronologi serta fakta-fakta versi mereka untuk membantu upaya mencari keadilan," kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
Eddy mengatakan percaya TPF Polda Metro Jaya akan bekerja sebaik-baiknya untuk menjernihkan fakta sekaligus memberikan keadilan untuk almarhum Harsya dan keluarganya.
Baca juga: Kompolnas Sebut Pensiunan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI sampai Tewas Tak Terbukti Lalai
Apalagi, Eddy mengingatkan bahwa keluarga sangat berduka atas kehilangan Harsya.
"Kami optimis TPF yang dibentuk Polda Metro Jaya bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum terutama untuk almarhum Harsya dan keluarganya," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR ini memberikan acungan jempol kepada Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang mendengarkan aspirasi dan kegelisahan publik terhadap kasus kecelakaan Harsya.
Menurutnya, Fadil Imran bergerak cepat mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk TPF, bukan hanya diisi internal tetapi eksternal Polri.
"Eksternal dari perwakilan pakar dan praktisi hukum. Ini langkah pencarian keadilan yang patut diapresiasi," kata Eddy.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Pihak Keluarga Melapor ke Ombudsman
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah menerima aduan keluarga mahasiswa UI almarhum Muhammad Hasya Attalah Syahputra.
Hasya meninggal setelah terlindas mobil yang dikendarai pensiunan polisi, AKBP Eko Setia BW. Tetapi, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan, aduan keluarga almarhum Hasya telah diterima Ombudsman Perwakilan Jakarta.
“Saya sudah dengar bahwa itu sudah diterima laporan di Ombudsman Perwakilan Jakarta,” kata Marzuki saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/1/2023) malam.
Baca juga: Menanti Hasil Penyelidikan Ulang pada Kecelakaan Mahasiswa UI dan Pensiunan Polri
Marzuki mengatakan, aduan itu tidak diterima Ombudsman pusat karena berdasarkan tempat kecelakaan Hasya di kawasan Jakarta Selatan.
Kasus Hasya kemudian ditangani Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun Ombudsman memang memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi. Ombudsman perwakilan Jakarta menangani aduan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Jadi karena itu itu masih di wilayah kerjanya Ombudsman Perwakilan Jakarta,” kata Marzuki.
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.