Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bivitri Ungkap Otoritarianisme Berbungkus Hukum, Legal tapi Bisa Berbahaya

Kompas.com - 01/02/2023, 16:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan, terdapat gejala keberadaan undang-undang yang seolah memecahkan akar masalah tetapi justru melegalkan praktik korup dan tidak demokratis.

Bivitri mengatakan, persoalan tersebut ia tuangkan dalam artikel bertema autocratic legalism yang terbit di Harian Kompas dengan judul "Otoritarianisme Berbungkus Hukum".

Hal ini disampaikan Bivitri saat menyoroti indikator world justice project-rule of law, salah satu indikator dalam mengukur indeks persepsi korupsi (IKP) atau corruption perceptions index (CPI) suatu negara.

Indikator ini menyoroti pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, polisi, dan militer menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 Merosot 4 Poin Jadi 34

“Jadi segala sesuatu yang diberi landasan hukum itu seakan-akan punya legitimasi. Jadi berangkatnya dari legalisme,” kata Bivitri dalam konferensi pers Peluncuran CPI di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Sebagai informasi, CPI mengukur persepsi korupsi di sektor publik.

CPI dirilis oleh Transparency International (TI) dengan mengurutkan 180 negara tingkat korupsi di dunia. Negara dengan skor 0 berarti sangat rawan korupsi sementara 100 bebas korupsi.

Menurut Bivitri, saat ini terdapat orang-orang yang sadar atau memahami hukum dan mengetahui celahnya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius

Dalam persoalan autocratic legalism ini, ia menyoroti bagaimana pembatasan kekuasaan yang justru dipangkas habis.

“Sehingga disebut autocratic, itu lawan dari demokratik,” ujarnya.

Bivitri mengatakan, setidaknya terdapat empat pengawasan yang digembosi yakni, pelemahan DPR dan pelemahan masyarakat sipil.

Kemudian, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019 dan serangan terhadap independensi kekuasaan kehakiman.

Baca juga: 2022, Indonesia Semakin Dekat ke Otoritarianisme Digital

Menurut Bivitri, penyerangan kekuasaan kehakiman terjadi pada akhir tahun 2022, saat seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dicopot karena keputusannya dianggap tidak menyenangkan para pembuat undang-undang.

“Empat hal yang dibunuh, empat cara untuk mengawasi kecenderungan kekuasaan yang berlebih-lebihan,” kata Bivitri.

“Repotnya adalah semuanya dilakukan atas nama hukum dalam bentuk produk hukum, sehingga seakan akan baik-baik saja,” ujarnya melanjutkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com