Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/02/2023, 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan, terdapat gejala keberadaan undang-undang yang seolah memecahkan akar masalah tetapi justru melegalkan praktik korup dan tidak demokratis.

Bivitri mengatakan, persoalan tersebut ia tuangkan dalam artikel bertema autocratic legalism yang terbit di Harian Kompas dengan judul "Otoritarianisme Berbungkus Hukum".

Hal ini disampaikan Bivitri saat menyoroti indikator world justice project-rule of law, salah satu indikator dalam mengukur indeks persepsi korupsi (IKP) atau corruption perceptions index (CPI) suatu negara.

Indikator ini menyoroti pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, polisi, dan militer menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 Merosot 4 Poin Jadi 34

“Jadi segala sesuatu yang diberi landasan hukum itu seakan-akan punya legitimasi. Jadi berangkatnya dari legalisme,” kata Bivitri dalam konferensi pers Peluncuran CPI di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Sebagai informasi, CPI mengukur persepsi korupsi di sektor publik.

CPI dirilis oleh Transparency International (TI) dengan mengurutkan 180 negara tingkat korupsi di dunia. Negara dengan skor 0 berarti sangat rawan korupsi sementara 100 bebas korupsi.

Menurut Bivitri, saat ini terdapat orang-orang yang sadar atau memahami hukum dan mengetahui celahnya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Demokrasi Indonesia dalam Masalah Serius

Dalam persoalan autocratic legalism ini, ia menyoroti bagaimana pembatasan kekuasaan yang justru dipangkas habis.

“Sehingga disebut autocratic, itu lawan dari demokratik,” ujarnya.

Bivitri mengatakan, setidaknya terdapat empat pengawasan yang digembosi yakni, pelemahan DPR dan pelemahan masyarakat sipil.

Kemudian, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019 dan serangan terhadap independensi kekuasaan kehakiman.

Baca juga: 2022, Indonesia Semakin Dekat ke Otoritarianisme Digital

Menurut Bivitri, penyerangan kekuasaan kehakiman terjadi pada akhir tahun 2022, saat seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dicopot karena keputusannya dianggap tidak menyenangkan para pembuat undang-undang.

“Empat hal yang dibunuh, empat cara untuk mengawasi kecenderungan kekuasaan yang berlebih-lebihan,” kata Bivitri.

“Repotnya adalah semuanya dilakukan atas nama hukum dalam bentuk produk hukum, sehingga seakan akan baik-baik saja,” ujarnya melanjutkan.

Bivitri mengatakan, orang-orang kerap terlena karena banyaknya kebijakan yang seakan-akan bermaksud baik karena secara hukum telah legal dan berbentuk undang-undang.

Namun, dalam dalam selubung hukum itu, menurutnya, tersimpan agenda-agenda yang bisa sangat berbahaya.

Baca juga: Wacana Jokowi 3 Periode, Klaim Demokrasi dan Gejala Otoritarianisme

Ia mencontohkan Revisi Undang-Undang KPK yang menurut MK tidak salah. Produk hukum itu dianggap sah.

“Revisi undang-undangnya salah enggak? Menurut MK sih tidak salah, tidak ada yang salah sama sekali, revisinya baik-baik saja, sah dan seterusnya,” kata Bivitri.

“Tapi, bagaimana kita melihat KPK sekarang? Sangat berbeda dengan 2019,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, TII merilis indeks persepsi korupsi (IKP) Indonesia merosot 4 poin menjadi 34 pada tahun 2022.

Selain itu, Indonesia berada di posisi ke 110, turun 14 peringkat dari tahun sebelumnya di tingkat 96.

Baca juga: Akademisi Ingatkan Lagi Ancaman Otoritarianisme Lewat Isu Masa Jabatan Presiden

Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko mengatakan, dalam pengukuran CPI, pihaknya menggunakan sembilan indikator.

Dengan rincian, sebanyak poin tiga indikator, tiga stagnan, dan dua indikator mengalami kenaikan.

Adapun salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah Political Risk Service (PRS) atau risiko politik. Indikator ini turun 13 poin dari 48 pada 2021 menjadi 35 pada 2022.

Sementara itu, penurunan dalam jumlah lebih dari 4 poin menunjukkan adanya perubahan signifikan.

“Itu turut menyumbang penurunan CPI kita dari 38 ke 34 tahun ini,” ujar Wawan.

Baca juga: Resesi Demokrasi dan Wajah Otoritarianisme Digital di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda, di Antaranya Karyoto dan Akhmad Wiyagus

Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda, di Antaranya Karyoto dan Akhmad Wiyagus

Nasional
Komjen Rycko Amelza Siap Jabat Posisi Kepala BNPT

Komjen Rycko Amelza Siap Jabat Posisi Kepala BNPT

Nasional
KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

Nasional
Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Nasional
Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Nasional
Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud

Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud

Nasional
KPK: 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Bukan untuk Olahraga, melainkan Bertempur

KPK: 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Bukan untuk Olahraga, melainkan Bertempur

Nasional
Kepala BPH Migas Sampaikan 3 Tantangan Pengelolaan Pasokan BBM Jelang Idul Fitri

Kepala BPH Migas Sampaikan 3 Tantangan Pengelolaan Pasokan BBM Jelang Idul Fitri

Nasional
Ganjar Dinilai Mainkan Gimik, Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20 buat Cari Keuntungan Politik

Ganjar Dinilai Mainkan Gimik, Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20 buat Cari Keuntungan Politik

Nasional
Pengamat Sebut Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Muncul karena Budaya Korupsi yang Mengakar

Pengamat Sebut Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Muncul karena Budaya Korupsi yang Mengakar

Nasional
Respons Jokowi soal Ganjar-Koster Tolak Timnas Israel: Ini Negara Demokrasi, tapi...

Respons Jokowi soal Ganjar-Koster Tolak Timnas Israel: Ini Negara Demokrasi, tapi...

Nasional
Arus Mudik Diprediksi Meningkat, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat

Arus Mudik Diprediksi Meningkat, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat

Nasional
11 Juta Warga Berlibur ke Luar Negeri, Jokowi: Rem Separuh Saja, Besar Sekali Devisanya

11 Juta Warga Berlibur ke Luar Negeri, Jokowi: Rem Separuh Saja, Besar Sekali Devisanya

Nasional
Jokowi: Menpora dan Kepala BNPT Dilantik Minggu Depan

Jokowi: Menpora dan Kepala BNPT Dilantik Minggu Depan

Nasional
Membongkar Nalar Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Membongkar Nalar Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke