JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menugaskan 15 anggotanya untuk menjadi penyidik di Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dua anggota yang ditugaskan tersebut berasal dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan 13 lainnya berasal dari berbagai polda jajaran.
Atas penugasan itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo meminta setiap anggota Polri untuk tetap berintegritas.
"Saya berikan arahah agar menjaga marwah institusi Polri dan menjadi penyidik yang berintegritas. Saya ingatkan juga hati-hati dalam bertugas, jaga diri dan jaga nama baik Polri," kata Cahyono dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Indeks Korupsi Indonesia Turun, KPK: Harus Lakukan Terobosan
Cahyono juga memberikan daftar nama 15 anggota Polri yang ditugaskan ke KPK kepada Kompas.com pada Selasa (31/1/2023) malam.
Dari daftar tersebut ada sejumlah perwira pertama yang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), serta berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Berikut daftar 15 anggota Polri yang ditugaskan ke KPK:
1. AKP Ahmad Yoga Pandowo
2. AKP Amar Ma’ruf
3. AKP Apromico
4. AKP Boby Jacob Mooy Nafi
5. AKP Fitran Romajimah
6. AKP Paultri Yustiam
7. AKP Paulus Robert Gorby Pembina
8. AKP Reza Al Tahaj