JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mendesak agar penyidik yang menetapkan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Atallah Saputra menjadi tersangka diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Pasalnya, Hasya yang meninggal tertabrak pensiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setia BW itu malah dijadikan tersangka.
"Saya minta Propam turun, diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka?" ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Keluarga Ungkap Pensiunan Polri Tak Minta Maaf Usai Tabrak Mahasiswa UI Hasya
Habiburokhman menegaskan, penetapan tersangka terhadap Hasya tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan.
Atas kejanggalan tersebut, Habiburokhman meminta kasus penabrakan ini diperiksa ulang.
"Janggalnya kenapa? Kalau enggak ngebut, bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang," tuturnya.
"Harus diusut ulang. Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri, yang mengusut juga anggota Polri, ada privilege (untuk penabrak). Jangan sampai muncul seperti itu," sambung Habiburokhman.
Habiburokhman pun mendorong agar AKBP (Purn) Eko Setia BW selaku penabrak Hasya dihukum berat.
Sementara itu, dia turut meminta agar nama baik Hasya dipulihkan karena telah dijadikan tersangka.
"Karena memang enggak masuk akal, enggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka. Kalau anda baca (Pasal) 77 KUHP saja, orang yang ditetapkan tersangka masih hidup, lalu meninggal dunia, gugur. Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).