JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf bakal divonis pada Selasa, 14 Februari 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai mendengarkan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf terhadap replik (tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi).
“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Tuding Dalil Replik Jaksa Hanya Asumsi dan Tak Berdasar
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Kuat Maruf Dituduh Jaksa Tahu Perselingkuhan Putri dan Brigadir J, Pengacara Sebut itu Imajinasi
Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.