Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/01/2023, 11:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Putri Candrawathi merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hanya saja, menurut jaksa, istri Ferdy Sambo itu pura-pura tak paham soal perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua.

Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Penuntut umum hanya berdasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Sebut Kubu Putri Candrawathi Ingin Ada Motif Pemerkosaan, tapi Tak Punya Bukti

Jaksa yakin, dalam kasus ini Putri memenuhi karakter sebagai pelaku pembunuhan berencana. Sebab, pembunuhan itu berawal dari cerita Putri soal pelecehan seksual yang dia klaim dilakukan Yosua.

Mulanya, Putri melapor ke suaminya, Ferdy Sambo, bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Berangkat dari situ, Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua, tanpa lebih dulu memastikan kebenaran cerita Putri.

"Saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Baca juga: Tuding Putri Candrawathi Dalang Pembunuhan, Ibu Brigadir J Harap Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal

Menurut jaksa, cerita soal pelecehan terhadap Putri berbelit-belit. Awalnya, pihak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa Putri dilecehkan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah skenario palsu itu terbongkar, pihak Sambo menyebut bahwa pelecehan terjadi di rumah Magelang, sehari sebelum penembakan Yosua.

Belakangan, Putri mengaku dirinya tidak hanya dilecehkan, tetapi diperkosa oleh Brigadir J.

"Perubahan-perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa.

Namun, seiring dengan berjalannya penyidikan dan proses persidangan kasus ini, jaksa meyakini bahwa Putri turut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Jaksa menyebut, sesaat sebelum penembakan, Jumat (8/7/2023), Putri bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, berperan membawa Yosua ke TKP penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di TKP tersebut, kata jaksa, Richard dan Sambo menembak Yosua hingga korban tewas.

"Dengan demikian, dalil dari terdakwa Putri Candrawathi patut untuk dikesampingkan," tutur jaksa.

Baca juga: Dilibatkan Ferdy Sambo dalam Skenario Baku Tembak, Putri Candrawathi: Saya Betul-betul Marah!

Sebelumnya, saat membacakan pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023), Putri mengaku telah berkata jujur bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.

Menurut Putri, Yosua tidak hanya memperkosa dan menganiaya dirinya, tetapi juga mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika ada orang lain yang mengetahui peristiwa ini.

"Yang mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," katanya.

Namun demikian, Putri mengaku, dirinya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Jokowi dan Kapolri

Oleh karenanya, Putri berharap majelis hakim mengambil keputusan secara arif dan bijaksana dalam kasus ini. Putri ingin sesegera mungkin kembali bertemu dengan anak-anaknya.

"Yang Mulia, sungguh, saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu. Saya berharap saya dapat kembali bersama anak-anak saya untuk memuaskan jiwa anak-anak kami menghadapi peristiwa ini," tuturnya.

Adapun dalam peristiwa ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jadi Saksi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jadi Saksi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Nasional
Kapolri Lantik 4 Jenderal Polri yang Ditugaskan di Luar Intansi, Termasuk Calon Kepala BNPT

Kapolri Lantik 4 Jenderal Polri yang Ditugaskan di Luar Intansi, Termasuk Calon Kepala BNPT

Nasional
Eks Komisioner KPK: Sidak 3 Jam di Bea Cukai Temukan Rp 500 Juta

Eks Komisioner KPK: Sidak 3 Jam di Bea Cukai Temukan Rp 500 Juta

Nasional
Sidang Putusan Etik Ketua KPU Terkait 'Wanita Emas' Digelar 3 April

Sidang Putusan Etik Ketua KPU Terkait "Wanita Emas" Digelar 3 April

Nasional
Jokowi Akan Bahas Antisipasi Sanksi FIFA dengan Erick Thohir

Jokowi Akan Bahas Antisipasi Sanksi FIFA dengan Erick Thohir

Nasional
Kemenkes Targetkan Deteksi TBC Capai 90 Persen pada 2024

Kemenkes Targetkan Deteksi TBC Capai 90 Persen pada 2024

Nasional
DPR 'Gerah' gara-gara Transaksi Rp 349 T Dibongkar Mahfud, Trimedya Panjaitan: Saya Belum Lihat Begitu

DPR "Gerah" gara-gara Transaksi Rp 349 T Dibongkar Mahfud, Trimedya Panjaitan: Saya Belum Lihat Begitu

Nasional
Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda, di Antaranya Karyoto dan Akhmad Wiyagus

Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda, di Antaranya Karyoto dan Akhmad Wiyagus

Nasional
Komjen Rycko Amelza Siap Jabat Posisi Kepala BNPT

Komjen Rycko Amelza Siap Jabat Posisi Kepala BNPT

Nasional
KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

Nasional
Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Nasional
Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Nasional
Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud

Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud

Nasional
KPK: 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Bukan untuk Olahraga, melainkan Bertempur

KPK: 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Bukan untuk Olahraga, melainkan Bertempur

Nasional
Kepala BPH Migas Sampaikan 3 Tantangan Pengelolaan Pasokan BBM Jelang Idul Fitri

Kepala BPH Migas Sampaikan 3 Tantangan Pengelolaan Pasokan BBM Jelang Idul Fitri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke