KOMPAS.com – Adanya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru.
Di Indonesia, perlindungan hukum rahasia dagang diatur dengan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Lantas, bagaimana ruang lingkup perlindungan rahasia dagang menurut undang-undang ini?
Baca juga: Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Rahasia dagang dapat dimiliki oleh pemilik rahasia dagang dan pihak lain yang memegang lisensi yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang.
Adapun ruang lingkup perlindungan rahasia dagang menurut UU Nomor 30 Tahun 2000 meliputi:
Sebuah rahasia dagang akan mendapat perlindungan jika informasi tersebut memenuhi sejumlah kriteria, yakni:
Pemegang hak rahasia dagang dapat memberikan izin yang disebut dengan lisensi kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.