JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta aparat penegak hukum mendampingi dan tidak menyelidiki atau memanggil kepala daerah sebagai sebuah kemunduran.
"Menurut saya usul ini tidak perlu diindahkan karena justru langkah mundur," kata Agus dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/1/2023).
Agus menilai alasan Tito supaya aparat penegak hukum mendampingi kepala daerah dalam menjalankan programnya tidak tepat.
"Kalau butuh pendampingan kan sudah ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Enggak usah lagi penegak hukum," ucap Agus.
Baca juga: Mendagri Minta Aparat Tak Selidiki Kepala Daerah: Diberi Pendampingan Saja
Agus juga mengingatkan Mahkamah Konstitusi juga sudah menghapus pasal dalam undang-undang yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin kepada presiden sebelum memanggil kepala daerah.
Menurut dia usulan Tito yang tidak relevan itu juga bisa menuai penolakan dari masyarakat.
Agus menyatakan, seorang kepala daerah yang merupakan pejabat publik memang wajib taat kepada aturan.
"Segala laporan sesuai standar yang ditetapkan. Kalau tidak mau ambil resiko jangan jadi pejabat publik lah. Karena mereka memegang amanat kepercayaan rakyat," ucap Agus.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Diselidiki, ICW: Baca Data Korupsi Politik KPK
Agus justru khawatir pernyataan Tito justru diikuti oleh para kepala kepolisian di daerah.
"Pak Tito harus hati-hatilah membuat usulan karena dia senior polisi dan mantan Kapolri, jadi khawatir kemudian diamini kepolisian di daerah," papar Agus.
Dalam rapat koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Selatan beserta kepala daerah 24 kabupaten di Sulsel pada Jumat (27/1/2023) lalu, Tito kembali menegaskan alasan di balik usulan supaya aparat penegak hukum tidak menyelidiki dan memanggil kepala daerah.
Menurut Tito, pernyataannya didasari oleh banyaknya laporan yang diterima dari kepala daerah.
Baca juga: ICW Minta Mendagri Benahi Logika soal Usul Kepala Daerah Tak Diselidiki
Di mana, kepala daerah sementara menjalankan program kerjanya namun sudah diproses APH.
"Banyak kepala daerah keluhkan pemanggilan APH saat menjalankan program. Program sementara berjalan, namun sudah dipanggil karena hanya adanya laporan. Tentunya, kepala daerah berpikir atau ketakutan menjalankan programnya," kata Tito.
Tidak jalannya program kerja kepala daerah, lanjut Tito, berdampak pada serapan belanja daerah.
Kurangnya serapan belanja daerah tentu berdampak kerugian besar kepada masyarakat.
"Program kerja masih berjalan, tentu belum selesai dan tentunya belum ada hasil audit ataupun kerugian negara. Ini APH sudah memanggil kepala daerah hanya berdasarkan laporan yang diterimanya," ujar dia.
Baca juga: Usul Mendagri Supaya Kepala Daerah Tak Diselidiki Dinilai Tak Sesuai UU
Laporan yang diterima APH, ungkap Tito, dinilai politis. Di mana laporan-laporan yang diterima kebanyakan berasal dari laporan lawan politik kepala daerah tersebut.
"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh. Harusnya, APH menjadi pendamping kepala daerah dalam menjalankan program kerja untuk kepentingan masyarakat," ujar dia.
(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.