BANDUNG, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengaku tak mempersoalkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa (kades).
Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari menilai siapa pun berhak mengajukan gugatan karena hal itu merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.
"Gugatan ke MK itu ya, boleh-boleh saja, semua warga itu kan punya hak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Sunan kepada Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Wacana Kades 9 Tahun Berpotensi Menyuburkan Praktik Oligarki di Desa
Kendati demikian, Sunan menyatakan, sampai saat ini aturan yang berlaku mengenai masa jabatan kades yakni menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih hingga tiga periode.
Apdesi, lanjut Sunan, bersikap menunggu keputusan MK setelah judicial review dilakukan.
"Ya kita tunggu saja nanti hasil dari kajian MK seperti apa, keputusan MK seperti apa," ujarnya.
Namun, ia mengingatkan agar gugatan tersebut ke depan jangan sampai timbul persoalan besar. Sebab, pada saat yang sama saat ini kades menuntut agar masa jabatan mereka ditambah menjadi 9 tahun.
Baca juga: Wacana Kades 9 Tahun Dinilai Tak Bermanfaat Bagi Warga Desa
"Kita hanya berharap, kepala desa mengajukan masa jabatan 9 tahun, terus diturunkan 5 tahun, tentu jangan jadi masalah lebih besar," harap Sunan.
Sebelumnya diberitakan, UU Desa digugat seorang warga bernama Eliadi Hulu ke MK, Rabu (25/1/2023).
Ia menggugat agar kades yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, menjadi 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.
Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.
Baca juga: UU Desa Digugat ke MK, Pemohon Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun dan Maksimum 2 Periode
Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.
"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.