JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Salah satu yang akan direvisi terkait pengawasan koperasi. Mengingat, ada kasus-kasus penipuan berkedok koperasi, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang baru-baru ini cukup menyita perhatian publik.
"Kita akan merivisi, mengajukan revisi, UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan kita tangkal untuk masa depan yang akan datang," kata Mahfud dalam keteranfan video di YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Imbau Warga Hati-hati Simpan Uang
Mahfud menjelaskan, revisi diperlukan karena dalam beleid tersebut belum ada soal pengawasan pemerintah terhadap koperasi.
Dalam aturan saat ini, kata Mahfud, koperasi masih diawasi oleh pihaknya sendiri, bukan pemerintah.
Pemerintah, kata Mahfud, baru terlibat dalam pengawasan koperasi saat terjadi suatu kasus yang melibatkan proses hukum.
"Kalau UU, koperasi itu mengawasinya dirinya sendiri, sehingga menterinya koperasi pemerintah tidak bisa ikut ke dalam. Baru sesudah terjadi dipaksa ikut oleh hukum," kata Mahfud.
Baca juga: Bos Indosurya Divonis Lepas, Mahfud: Kasus Baru Akan Dibuka
Diketahui, baru-baru ini masyarakat kembali diramaikan soal vonis dua terdakwa kasus investasi bodong berkedok koperasi, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dua terdakwa dalam kasus itu mendapat vonis bebas. Padahal, kasus itu memakan setidaknya 23.000 korban dengan kerugian mencapai Rp106 triliun.
Pertimbangan hakim memberi vonis bebas salah satunya karena kasus itu dinilai bukan pidana, tetapi perdata.
Terkait vonis itu, Kejaksaan Agung juga memastikan akan mengajukan kasasi.
Baca juga: Perlawanan Kejagung Usai Bos KSP Indosurya Divonis Bebas
"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.