JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nilai manfaat pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa habis jika biaya haji yang ditanggung jemaah tidak dinaikan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini nilai manfaat yang disimpan di BPKH hanya sekitar Rp 15 triliun.
“Sekarang hanya Rp 15 triliun kurang lebih nilai manfaat yang ada di BPKH,” kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Jumat (27/1/2023).
Sementara nilai manfaat semakin menipis, hingga saat ini belum terdapat ketentuan setingkat undang-undang yang mengatur besaran dana yang harus dikucurkan BPKH pada setiap penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: KPK Undang Menag dan Kepala BPKH, Bahas Biaya Haji
Sebagai informasi, nilai manfaat menjadi semacam ‘subsidi’ yang digelontorkan BPKH sehingga membuat tanggungan biaya haji oleh jemaah lebih murah.
Nilai manfaat diambil dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji. Hal itu dilakukan dengan menempatkan dan atau investasi dana haji.
Pahala lantas menjelaskan contoh kasus yang bisa menggambarkan bahwa nilai manfaat di BPKH bisa segera habis jika sistem pembiayaan haji saat ini tidak dibenahi.
Pada tahun 2022, terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan besaran beban biaya haji bagi jemaah dari embarkasi Aceh ingga Makassar rata-rata Rp 39,8 juta per orang.
Baca juga: Kemenag Upayakan Pelayanan Tak Menurun jika Biaya Haji 2023 Diturunkan
Saat itu, total biaya total penyelenggaraan haji untuk setiap jemaah adalah Rp 81,7 juta.
Dengan demikian, jemaah hanya menanggung sekitar 48 persen dari total biaya haji.
“Proporsi dari BPKH, nilai manfaat ini hasil pengelolaan dana itu sekitar 52 persen,” ujar Pahala.
Namun, dua bulan kemudian, biaya operasional penyelenggaraan haji di Arab Saudi meningkat menjadi Rp 98,3 juta per orang.
Pemerintah kemudian menerbitkan Keppres Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan kucuran besaran nilai manfaat dari BPKH bertambah.
“Waktu itu diputuskan jemaah tidak mendapat apa-apa,” tutur Pahala.
Baca juga: Muhadjir: Jika Kenaikan Biaya Haji Ditunda Terus, Akan Semakin Membebani
Akibatnya, BPKH harus menanggung sekitar 59-60 persen dari total biaya haji. Lembaga itu harus mengeluarkan dana lebih besar.
Sebelum biaya operasional haji di Arab naik, lembaga itu hanya harus mengeluarkan Rp 4,2 triliun menjadi Rp 5,4 triliun.
“Nah kondisi ini yang kita bilang kalau diteruskan ini tinggal menunggu waktu kapan maka dana BPKH akan habis nilai manfaatnya,” kata Pahala.
“Kalau terus tanggung 60 persen disubsidi katakanlah dalam tanda kutip jemaah, maka akan habis,” tambahnya.
Karena itu, kata Pahala, harmonisasi Undang-Undang Tentang BPKH dan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi penting.
Dalam harmonisasi itu ditentukan besaran nilai manfaat yang mesti dikucurkan BPKH untuk setiap jemaah haji.
Adapun, KPK tidak ikut terlibat dalam penentuan besaran perbandingan biaya yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat dari BPKH.
“Jangan seperti praktek sekarang, pokoknya jemaah berangkat dulu kalau ada kenaikan dibicarakan, ada Keppres kan gitu,” tutur Pahala.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag), sebagai wakil pemerintah, mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Baca juga: Muhadjir: Jika Kenaikan Biaya Haji Ditunda Terus, Akan Semakin Membebani
Dari jumlah Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.