JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa penasihat hukum dari terdakwa Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf berasal dari tim penasihat hukum yang sama.
Jaksa menyebut logika berpikir dari penasihat hukum dari ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut sudah tidak rasional lagi.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pembelaan Ferdy Sambo
Jaksa mulanya menyinggung permintaan penasihat hukum Sambo yang meminta agar keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait perintah Sambo menembak Brigadir J diabaikan saja.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo meyakini perintah Sambo kepada Bharada E adalah 'hajar, Chad', bukan 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak'.
"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan. Bahkan, penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.
Baca juga: Jaksa: Loyalitas ke Ferdy Sambo Jadi Alasan Kuat Maruf Ikuti Rencana Pembunuhan Yosua
Jaksa kemudian menuding bahwa tim penasihat hukum Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal berasal dari tim yang sama.
Akibatnya, logika berpikir para tim kuasa hukum itu sudah tidak rasional lagi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Menurut jaksa, mereka semua mencoba mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Jaksa: Loyalitas ke Ferdy Sambo Jadi Alasan Kuat Maruf Ikuti Rencana Pembunuhan Yosua
Sekadar informasi, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dipimpin oleh Arman Hanis, kuasa hukum Bripka Ricky dipimpin Erman Umar, dan kuasa hukum Kuat Ma'ruf dipimpin Irwan Irawan.
"Karena penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf adalah tim penasihat hukum yang sama. Sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia karena ditembak secara sadis," tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, ada lima terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E.
Sambo, Putri, Bharada E, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menuntut Putri, Kuat, dan Bripka Ricky dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Sementara Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun dan Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.