Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2023, 15:41 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Awalnya, jaksa menyoroti tim kuasa hukum Sambo yang menyebut bahwa Sambo tidak ikut menembak Brigadir J.

Pihak Sambo ngotot yang menembak Brigadir J hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Jaksa: Loyalitas ke Ferdy Sambo Jadi Alasan Kuat Maruf Ikuti Rencana Pembunuhan Yosua

Jaksa pun menilai tim kuasa hukum Ferdy Sambo sangat tidak profesional.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, Bharada E sudah menyampaikan dengan tegas, jelas, dan tanpa kebohongan ketika memberikan keterangan.

Berdasarkan versi Sambo, dirinya memerintahkan Bharada E dengan kalimat, "hajar, Chad."

Namun, Bharada E mengungkapkan kalau dirinya disuruh menembak Brigadir J, bukan menghajar, dengan kalimat, "woi kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woi, kau tembak."

Baca juga: Apa Itu Replik yang Dibacakan Jaksa atas Pleidoi Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal?

"Kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Yosua dengan menggunakan senpi jenis Glock-17 hingga (Yosua) terjatuh," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan, setelah Brigadir J terjatuh, Ferdy Sambo menghampirinya.

Sambo dipastikan oleh jaksa ikut menembak Brigadir J.

"Lalu terdakwa menghampiri korban Ferdy Sambo yang sudah jatuh dan menggunakan senpi, menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," jelasnya.

Ferdy Sambo sendiri sudah menjalani sidang tuntutan di mana jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup. 

Baca juga: Bayang-bayang Gerakan Bawah Tanah dan Celah Intervensi Vonis Ferdy Sambo...

Jaksa menilai Sambo tidak memiliki faktor yang meringankan dalam kasus tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com