Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/01/2023, 15:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Awalnya, jaksa menyoroti tim kuasa hukum Sambo yang menyebut bahwa Sambo tidak ikut menembak Brigadir J.

Pihak Sambo ngotot yang menembak Brigadir J hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Jaksa: Loyalitas ke Ferdy Sambo Jadi Alasan Kuat Maruf Ikuti Rencana Pembunuhan Yosua

Jaksa pun menilai tim kuasa hukum Ferdy Sambo sangat tidak profesional.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, Bharada E sudah menyampaikan dengan tegas, jelas, dan tanpa kebohongan ketika memberikan keterangan.

Berdasarkan versi Sambo, dirinya memerintahkan Bharada E dengan kalimat, "hajar, Chad."

Namun, Bharada E mengungkapkan kalau dirinya disuruh menembak Brigadir J, bukan menghajar, dengan kalimat, "woi kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woi, kau tembak."

Baca juga: Apa Itu Replik yang Dibacakan Jaksa atas Pleidoi Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal?

"Kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Yosua dengan menggunakan senpi jenis Glock-17 hingga (Yosua) terjatuh," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan, setelah Brigadir J terjatuh, Ferdy Sambo menghampirinya.

Sambo dipastikan oleh jaksa ikut menembak Brigadir J.

"Lalu terdakwa menghampiri korban Ferdy Sambo yang sudah jatuh dan menggunakan senpi, menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," jelasnya.

Ferdy Sambo sendiri sudah menjalani sidang tuntutan di mana jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup. 

Baca juga: Bayang-bayang Gerakan Bawah Tanah dan Celah Intervensi Vonis Ferdy Sambo...

Jaksa menilai Sambo tidak memiliki faktor yang meringankan dalam kasus tersebut.

Kemudian dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Sambo meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan. 

Kasus ini berawal dari pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Eks polisi berpangkat inspektur jenderal itu seketika marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Baca juga: Soal Isu Tak Mau Sambo Divonis Maksimal, Polri: Akan Diproses Irwasum dan Propam

Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak oleh Bharada E. Setelahnya eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Nasional
Piala Dunia U-20 Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Piala Dunia U-20 Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Nasional
Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Nasional
Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Nasional
Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Nasional
Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Nasional
KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Nasional
Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Nasional
Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Nasional
KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

Nasional
Polri Periksa Pihak BMKG dan Ditjen Migas Terkait Kebakaran di Plumpang

Polri Periksa Pihak BMKG dan Ditjen Migas Terkait Kebakaran di Plumpang

Nasional
Produksi Narkoba Tiada Henti

Produksi Narkoba Tiada Henti

Nasional
Soal Penahanan Rafael Alun, KPK: Ini Soal Waktu Saja

Soal Penahanan Rafael Alun, KPK: Ini Soal Waktu Saja

Nasional
Eks Komisioner KPK Tak Heran soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Kumatnya Lebih Dahsyat

Eks Komisioner KPK Tak Heran soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Kumatnya Lebih Dahsyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke