JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar mengabaikan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal.
Jaksa menilai, semua yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal dalam pleidoi tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti kebenarannya.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
"Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti, maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal agar, satu, mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," ujar jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Apa Itu Replik yang Dibacakan Jaksa Atas Pleidoi Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal?
Kemudian, jaksa meminta hakim menyatakan bahwa Bripka Ricky terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tutur dia.
Sebelumnya, Bripka Ricky meminta dibebaskan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sambil terisak, Ricky Rizal berdoa agar hakim bisa menerima pembelaan yang dia bacakan.
Adapun Ricky dalam kasus ini dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Hal tersebut Ricky sampaikan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil," ujar Ricky di ruang sidang.
Baca juga: Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf
Ricky mengaku sangat berharap agar hakim menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Dia turut memohon agar hakim mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya," ujar dia.
Sementara itu, Ricky juga memohon kepada hakim agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Dia turut berharap nama baik dan martabatnya bisa dipulihkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.