Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/01/2023, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Replik ini akan dibacakan untuk menanggapi pleidoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Maruf yang Memohon Dibebaskan

Lantas, apa yang dimaksud dengan replik. Berikut ulasan pengertiannya.

Replik

Hukum pidana dan perdata di Indonesia mengenal istilah replik dalam sebuah persidangan di pengadilan.

Dikutip dari hukumonline.com, secara etimologis, istilah replik berasal dari kata re yang berarti ‘kembali’.

Secara umum, replik dapat dipahami sebagai jawaban jaksa penuntut umum, baik tertulis maupun lisan, terhadap jawaban atas pleidoi penasihat hukum terdakwa.

Dilansir dari ejournal2.undip.ac.id, replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Pembacaan Replik Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Caranya adalah dengan mematahkan berbagai alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat di dalam jawabannya.

Secara garis besar, replik merupakan lanjutan dari suatu pemeriksaan dalam perkara pidana maupun perdata di dalam pengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawabannya.

Duplik

Selain replik, hukum pidana dan perdata di Indonesia juga mengenal istilah duplik.

Adapun duplik berasal dari kata du dan pliek. Du artinya 'dua' dan pliek yang berarti 'menjawab'.

Dengan demikian, duplik dapat dipahami sebagai jawaban penasihat hukum atas replik jaksa penuntut umum dalam sebuah persidangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke