JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), meluncurkan layanan pengajuan visa kunjungan wisata dan pra-investasi berbasis online.
Layanan ini ditujukan kepada warga negara asing (WNA) yang hendak melawat ke Indonesia. Mereka bisa mengakses layanan tersebut melalui situs web Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) di laman molina.imigrasi.go.id.
“Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Molina,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan resminya, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Terbitkan Second Home Visa, Imigrasi: Hanya untuk WNA Premium
Silmy mengatakan, pembayaran permohonan dan perpanjangan visa itu bisa dilakukan melalui kartu kredit ataupun debit dalam jaringan Visa, Mastercard, dan JCB.
Dia menambahkan, permohonan visa itu bisa diselesaikan dalam satu kali proses.
“Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” ujar Silmy.
Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu menyebutkan, dengan layanan ini, WNA yang hendak berkunjung untuk keperluan melancong ataupun pra-investasi bisa mendapatkan visa kunjungan tanpa penjamin atau sponsor.
Pihaknya berharap layanan yang diluncurkan pada 26 Januari 2023 ini bisa membuat sektor pariwisata dan investasi tumbuh.
Layanan baru ini mempermudah para WNA. Pada sistem sebelumnya, untuk memperpanjang visanya, wisatawan asing yang memegang e-VOA mesti datang ke kantor Imigrasi.
Dia menambahkan, layanan baru ini juga diharapkan akan membuat wisatawan mancanegara lebih nyaman menikmati waktu berlibur mereka. Sebab, semua tahapan pengajuan itu bisa diproses melalui ponsel dengan jaringan internet.
Baca juga: Hendak Dikirim ke Arab Saudi, Pekerja Migran Ilegal Diberi Visa Turis oleh Penyalur
“Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia,” tutur Silmy.
Lebih lanjut, Silmy menjelaskan prosedur pengajuan visa online bagi WNA. Pertama, mereka harus membuat akun di molina.imigrasi.go.id.
Setelah log in, WNA terkait mengisi form yang disediakan dan mengunggah sejumlah dokumen.
Jika data yang dimintakan sudah dipastikan benar, pemohon bisa menyelesaikan pembayaran secara online, mengikuti panduan yang disediakan di situs web.
Setelah semua langkah tersebut dilakukan, visa akan dikirimkan ke e-mail WNA pemohon.
“Percepatan pelayanan keimigrasian yang memperhatikan kebutuhan masyarakat juga kami lakukan melalui analisis berbasis data dan peningkatan wawasan digital di jajaran Imigrasi,” ujar Silmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.