Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Locus Delicti dan Tempus Delicti?

Kompas.com - 27/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam penanganan suatu tindak pidana, dikenal istilah locus delicti dan tempus delicti.

Keduanya memiliki makna yang berbeda dan berperan sangat penting dalam penanganan tindak pidana.

Lalu, apakah locus delicti dan tempus delicti itu?

Baca juga: Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?

Pengertian locus delicti dan tempus delicti

Secara harfiah, locus delicti berasal dari kata locus yang artinya lokasi atau tempat dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana.

Dengan begitu, pengertian locus delicti adalah tempat tempat dilakukannya tindak pidana.

Sementara itu, tempus delicti berasal dari kata tempus yang artinya tempo atau waktu dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana.

Jadi, pengertian tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu tindak pidana.

Baca juga: Apa Itu Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana?

Pentingnya locus delicti dan tempus delicti

Pada setiap tindak pidana, ada waktu dan tempat terjadinya. Keduanya merupakan hal yang penting dalam menangani suatu tindak pidana.

Menentukan locus delicti atau atau tempat tindak pidana menjadi hal yang penting disebabkan untuk:

  • Menentukan hukum pidana negara mana yang berlaku;
  • Menentukan kejaksaan dan pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut (kompetensi relatif).

Ada tiga teori yang membahas mengenai locus delicti, yakni teori perbuatan materiil, teori instrumen dan teori akibat. Ketiga teori ini muncul karena menentukan locus delicti merupakan hal yang tidak mudah.

Adapun menurut teori perbuatan materiil, yang harus dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat di mana perbuatan tersebut dilakukan.

Sementara berdasarkan teori instrumen, yang dianggap locus delicti adalah tempat di mana alat yang digunakan menimbulkan akibat tindak pidana, seperti kematian, kerugian, penderitaan, dan lain-lain.

Terakhir, menurut teori akibat, locus delicti adalah tempat di mana akibat dari pada tindak pidana tersebut muncul.

Baca juga: Tahapan Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri

Sementara itu, tempus delicti atau atau waktu tindak pidana penting untuk diketahui dikarena kan untuk:

  • Menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili tindak pidana tersebut atau tidak;
  • Menentukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut sudah dewasa atau belum;
  • Menentukan apakan tindak pidana tersebut sudah kadaluarsa atau belum.

 

Referensi:

  • Zuleha. 2017. Dasar-dasar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
  • Ruba’i, Masruchin, dkk. 2021. Buku Ajar Hukum Pidana. Malang: MNC Publishing.
  • Purwoleksono, Didik Endro. 2014. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com