JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerbitkan kode pelat khusus atau pelat rahasia yang baru mulai bulan depan.
Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan bahwa pelat khusus yang baru tidak kebal aturan ganji-genap dan tetap bisa ditilang.
"Nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil, ya ganji, waktunya genap ya genap. Jadi, jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, Yusri juga mengatakan penomoran pelat khusus yang baru tidak lagi menggunakan kode pelat lama.
Baca juga: Perpanjangan Pelat RF, QH hingga IR Dihentikan, Korlantas Ubah Kode Pelat Khusus Bulan Depan
Menurut Yusri, pemberian kode pelat khusus dan pelat rahasia yang baru akan mengikuti nomor di polda masing-masing.
"Kalau yang kemarin nomor rahasia ketauan oleh masyarakat sudah, QH, IR. Besok mengikuti saja, mengikuti nomor yang ada di Polda masing-masing. Jadi nomor rahasia tidak pakai aturan cuma 1 huruf atau 2 huruf saja. Bebas dia," ujarnya.
Yusri juga menyebut bahwa penomoran pelat khusus dan rahasia akan dipusatkan di Korlantas Polri.
Sehingga, hanya Command Center Korlantas yang bisa mengetahui kode pelat khusus.
Baca juga: Mau Pakai Pelat Nomor RF, Ini Biayanya
Bahkan, menurut Yusri, polisi lalu lintas di lapangan tidak mengetahui nomor pelat khusus.
"Kalau urutan hari ini (kode) ART misalnya B 1111 yang kosong ART kalau besok BKL, ya besok BKL. Yang tahu cuma capture Command Center dengan kode ERI (Electronic Registration and Identification) yang masuk setelah kami masukan datanya bahwa itu nomor rahasia," ujar Yusri.
"Polisi di jalan pun engga tahu. Jadi, kalau dia melanggar ganjil, dia punya genap, akan kena juga tindakan. Namanya nomor rahasia engga ada yang tahu. Kalau pada tahu bukan rahasia lagi," katanya lagi.
Diketahui, pelat khusus diperuntukkan bagi mobil dinas pejabat kementerian dan lembaga yang menempati posisi eselon I, II, dan III.
Beberapa pelat khusus sudah diketahui banyak orang yakni dengan kode RF, QH, juga IR. Bahkan, ada sebagian warga yang memalsukan pelat khusus.
Baca juga: Korlantas Bakal Setop Penggunaan Pelat RF Mulai Oktober 2023
Diberitakan sebelumnya, Yusri mengatakan pelat khusus dan pelat rahasia kendaraan akan diubah mulai bulan depan.
Yusri juga mengatakan, pihaknya sudah memberhentikan sementara perpanjangan pelat khusus yang lama, seperti RF, QH, serta IR.
Per Oktober 2023, mendatang pelat khusus RF, QH, dan IR sudah tidak lagi berlaku.
“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023. Kami ubah semuanya, di Perpol nomor 7 kita ubah," kata Yusri.
Baca juga: Perpanjangan Pelat RF, QH hingga IR Dihentikan, Korlantas Ubah Kode Pelat Khusus Bulan Depan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.