Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Memahami Makna Kuorum Sidang Paripurna DPR Saat Persetujuan RUU KUHP

Kompas.com - 26/01/2023, 16:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Dr. H. Rasji, S.H., M.H.*

PADA 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan Sidang Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan atau penolakan atas Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pada sidang tersebut, DPR menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Presiden.

Ada fakta yang menarik perhatian pada persidangan tersebut, yaitu kuota forum (kuorum) Sidang Paripurna yang dinyatakan memenuhi syarat dan sah.

Sahnya kuorum tersebut didasarkan pada perhitungan 18 anggota DPR hadir secara fisik di ruang sidang, 108 anggota DPR hadir sidang secara daring, dan 164 anggota DPR izin tidak hadir sidang, yang jumlah totalnya adalah 290 anggota DPR. Jumlah total tersebut adalah hanya 50,43 persen dari jumlah total (575) anggota DPR.

Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Kehadiran dimaksud adalah kehadiran fisik dengan menandatangani daftar hadir atau menggunakan kehadiran virtual apabila tandatangan manual tidak dapat dilaksanakan.

Apabila kuorum belum terpenuhi, maka rapat ditunda paling lama 30 menit. Namun apabila setelah penundaan waktu, kuorum juga belum terpenuhi, maka sidang dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan jumlah anggota DPR yang hadir.

Jika kehadiran fisik dan virtual dihitung, maka jumah anggota DPR yang hadir pada sidang pengambilan keputusan persetujuan RUU KUHP adalah 126 anggota DPR (21,91 persen).

Meskipun menurut Peraturan Tatib DPR jumlah tersebut dianggap memenuhi kuroum, namun itu sangat ironis untuk mengambilan keputusan strategis yang berguna bagi kehidupan Bangsa Indonesia, serta bagi ketertiban hukum dan keadilan hukum Bangsa Indonesia, yang hanya diputuskan oleh 21,91 persen anggota perwakilan rakyat.

Apakah makna kuroum tersebut sudah mencerminkan representasi amanat rakyat yang dititipkan ke wakilnya di DPR?

Apa makna dari sebanyak 164 anggota DPR yang mengajukan izin tidak hadir bagi sebuah kuroum sidang strategis DPR? Apa makna dari sebanyak 285 anggota DPR yang tidak hadir sidang tanpa izin bagi sebuah forum perwakilan rakyat?

Ini permasalahan besar yang perlu dipahami maknanya bagi sebuah kuorum sidang lembaga perwakilan rakyat agar merepresentasikan kedaulatan rakyat.

Sebanyak 446 (164 izin tidak hadir dan 285 tidak hadir) atau 78,08 persen anggota DPR yang tidak menghadiri sidang pengambilan keputusan persetujuan DPR terhadap RUU KUHP, menunjukan sebagian besar anggota DPR tidak menjalankan tugasnya, yang berarti sebagian besar anggota DPR tidak mengambil persetujuan terhadap RUU KUHP agar menjadi UU.

Ini merupakan wujud mayoritas anggota DPR yang tidak bertanggungjawab atas tugas yang diembannya dari rakyat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com