DARI kacamata politik, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menuai kontroversi karena menguat menjelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
Sejumlah pihak mengkhawatirkan wacana tersebut sarat dengan godaan politik dan riskan menempatkan kepala-kepala desa sebagai "alat transaksi" untuk memenangkan pihak tertentu, baik di pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Namun, cukup banyak hal substantif yang menjadi semangat digagasnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yang luput didiskusikan dalam merespons wacana tersebut.
Secara filosofis, UU Desa membawa spirit progresif untuk mentransformasi pembangunan desa. UU ini dengan fundamental mengubah pendekatan pengaturan desa dari obyek pembangunan menjadi subyek pembangunan.
Desa-desa kini memiliki kewenangan yang semakin besar untuk menentukan arah pembangunannya sendiri, sesuai kebutuhan dan kekhasannya, untuk satu tujuan utama, yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Apalagi UU Desa juga mengamanatkan negara untuk menyalurkan dana desa guna mendukung tujuan mulia tersebut.
Dengan kata lain, desa tidak lagi hanya diposisikan sebagai penerima manfaat atau "pelaksana tugas" pembangunan yang ditetapkan pemerintah di atasnya (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat).
Berbeda dari pengaturan sebelumnya, UU Desa juga mengubah konstruksi pembagian kewenangan antarlembaga di desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah desa (pemdes), di bawah komando kepala desa (kades), menjadi penyelenggara tunggal pemerintahan desa untuk menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
UU Desa tidak lagi mendudukkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dengan sejumlah kewenangan yang dihapus, seperti kewenangan menetapkan peraturan desa bersama kades dan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kades.
Berubahnya kedudukan BPD tak lepas dari pengalaman masa lalu di mana pemberian wewenang kontrol yang besar kepada lembaga tersebut menimbulkan perselisihan antara pemdes dan BPD.
Dengan kata lain, menguatnya posisi pemdes didasari keinginan untuk memastikan proses pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan lancar, tanpa banyak “diganggu” oleh dinamika perbedaan pandangan di desa.
Kuatnya posisi pemdes juga terlihat dari relasinya terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). UU Desa mendudukkan LKD sebagai mitra pemdes yang menjalankan fungsi partisipasi masyarakat.
Fungsi ini diperjelas dalam Pasal 7 Permendagri No. 18 Tahun 2018 di mana tugas-tugas berbagai LKD diuraikan dengan fokus pada membantu kepala desa dalam melayani masyarakat. Hal ini menguatkan kesan seolah-olah peran LKD adalah pembantu pemdes.
Spirit dan konstruksi kelembagaan desa yang diatur dalam UU Desa jelas memengaruhi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa di tataran empiris.