JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha memaparkan permintaan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) yang disampaikan dalam audiensi dengan anggota dewan.
Ia mengatakan ada enam tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan PPDI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
“Pertama, masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan kepala desa,” ujar Toha di depan massa aksi.
Kedua, berbagai usulan perangkat desa dimasukkan dalam materi revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Anggota Baleg DPR Terima Audiensi Massa Perangkat Desa, Sebut Tuntutan Terkait Revisi UU Desa
Ketiga, peningkatan kesejahteraan kepala desa dan seluruh perangkat desa.
“Empat, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan UU, mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola, dan pembangunan masyarakat desa. Maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya,” ungkap dia.
Toha menuturkan poin kelima adalah permintaan agar pemerintah mendorong, mendukung, serta membiayai, peningkatan kapasitas perangkat desa.
Tuntutan terakhir, lanjut dia, diterbitkan undang-undang khusus tentang aparatur desa.
“Untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa,” imbuhnya.
Baca juga: Demo di Gedung DPR, Ini Sederet Tuntunan Massa Perangkat Desa
Diketahui ribuan massa PPDI berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu pagi.
Mulanya massa aksi meminta Ketua DPR RI Puan Maharani menerima dan mendiskusikan aspirasinya.
Namun, audiensi dilakukan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron, dan Mohammad Toha.
Setelah keduanya menyapa para demonstran, dan menyampaikan komitmennya untuk mengakomodir tuntutan, massa aksi lantas membubarkan diri pada pukul 12.47 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.