JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi berharap tak ada lagi perempuan yang menjadi korban ganda dalam kasus pelecehan seksual.
Hal tersebut diungkap Putri dalam pembacaan nota pembelaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Tak Terima Disebut Dalang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi: Apa Salah Cerita Jujur ke Suami?
Putri mulanya mengatakan, dia mendapat fitnah, cemooh dan cacian sepanjang proses hukum berlangsung.
Bahkan, dia disebut selingkuh dengan ajudan suaminya yang tak lain Brigadir J dan juga selingkuh dengan pembantunya, Kuat Ma'ruf.
"Hingga saat ini, Saya tidak pernah membalaskan keburukan apapun yang ditimpakan kepada saya," ujar Putri.
Dia menyebut hanya mendoakan dan memaafkan orang-orang yang berniat tidak baik.
Baca juga: Putri Candrawathi: Ferdy Sambo Pahlawan di Mata Anak-anaknya, Dihormati dan Dibanggakan
Putri juga mengaku ikhlas, meskipun dalam proses hukum tidak diperlakukan dengan adil.
"Saya berharap tidak ada lagi perempuan yang menghadapi situasi yang sama seperti saya. Di satu sisi menjadi korban, tapi di sisi lain dituduhkan berbohong bahkan berselingkuh," ucap Putri.
"Jangan ada lagi perempuan yang menjadi korban ganda, hanya karena rusaknya cara berpikir akibat hoaks dan informasi-informasi tidak benar yang berkembang" sambung dia.
Menutup pleidoi, Putri berharap keadilan bisa diputuskan oleh Majelis Hakim.
"Yang Mulia, besar harapan saya, janganlah kebencian membuat kita tidak adil, semoga tuhan menuntun dan membuka jalan terbaik bagi kita semua," imbuh dia.
Baca juga: Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Sambo, Menjalin Kasih Sejak SMP
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun Putri dituntut dengan delapan tahun penjara. Kemudian, Eks Kadiv Propam Polri, yang juga suaminya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Pleidoi Putri Candrawathi: Saya perempuan yang Disakiti, Dituduh dan fitnah…
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.