PRESIDEN Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mengenai dukungannya untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Jokowi mendesak agar pihak terkait mempercepat proses pengesahan.
Selama ini, PRT merupakan salah satu kelompok pekerja yang rentan terhadap pelanggaran dan kekerasan di tempat kerja.
Dilansir dari JalaStoria, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat bahwa dalam kurun waktu 2015 hingga 2022, setidaknya terdapat sebanyak 3.255 kasus kekekerasan yang dialami oleh PRT.
Baca juga: Jokowi: PRT Rentan Kehilangan Haknya, Sudah Waktunya Kita Punya UU PPRT
Angka tersebut cenderung mengalami peningkatan. Misalnya pada 2018 dalam catatan JALA PRT terdapat 434 kasus kekerasan terhadap PRT. Kemudian, pada 2019, angka kekerasan yang dialami PRT meningkat menjadi 467 kasus.
Lebih lanjut, kasus kekerasan terhadap PRT kerap terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga pelanggaran dalam bentuk lain seperti pemotongan gaji.
Dikutip dari Konde.co, Sri Siti Marni merupakan salah satu korban yang pernah mengalami penyekapan selama 9 tahun beserta tindakan kekerasan lain.
Kasus lain, misalnya, dialami oleh Toipah, yang mengalami penganiayaan hingga gaji yang tidak dibayarkan.
Dua kasus di atas merupakan secuil kasus dari berbagai kasus lainnya, baik yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri.
Bahkan, banyak dari PRT yang ada, merupakan anak di bawah umur. Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mereka yang dikategorikan sebagai anak adalah setiap orang yang berusia 18 tahun. Dengan kata lain, pekerja yang berusia di bawah 18 tahun, dianggap sebagai pekerja anak.
Menjadi PRT anak, pernah dialami oleh Nur, yang saat ini bekerja sebagai salah satu staf Divisi Internal LBH APIK Semarang.
Pada salah satu artikel di konde.co, disebutkan bahwa ia pernah menjadi PRT anak guna membantu orangtuanya, sebelum akhirnya ia mampu melanjutkan sekolahnya dan kini dapat menjadi pendamping bagi para PRT dan para korban kekerasan seksual.
Berbagai kasus di atas, menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap PRT di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo kemudian menyampaikan dukungannya untuk pengesahan RUU PRT melalui pernyataan pers yang digelar pada Rabu (18/1/2023).
Jokowi menuturkan bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia belum ada yang secara khusus dan tegas mengatur masalah tersebut.
Pernyataan ini juga diamini oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang menyebutkan bahwa selama ini belum ada payung hukum dalam bentuk UU.
Sementara, regulasi yang ada merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.