JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher mengkritisi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sebab, ia menilai, penyusunan tersebut disebut bakal dilakukan dengan metode omnibus law seperti Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang banyak mendapatkan kritik masyarakat.
"Terkait dengan RUU omnibus law Kesehatan, kalau enggak salah bolak-balik dalam rapat kita tanyakan, jawabannya selalu enggak jelas ya pak, di mana drafnya? Atau seperti apa sih arah RUU omnibus law Kesehatan ini? Apasih yang diatur?" kata Netty dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Menkes Dukung Penyusunan RUU Kesehatan dan Tunggu Draf dari Baleg DPR
"Namun kok kejadiannya hampir akan berulang pak dengan Undang-Undang Cipta Kerja," sambung dia.
Ia khawatir, nasib RUU ini akan sama seperti UU Cipta Kerja yang penuh polemik karena pembahasan draf awalnya yang tidak terinformasikan.
"Wacananya, isunya beredar di mana-mana, tapi fisiknya tak terlihat, tiba-tiba dibahas di Badan Legislasi," ucapnya.
"Saya kok khawatir Pak, kalau kemudian kita bicara tentang pembangunan kesehatan Indonesia yang akan datang yang dipastikan penuh tantangan, dengan metode omnibus law yang pasti akan menghapus, meniadadakan, mengganti undang-undang yang sudah ada," tambah Netty.
Baca juga: Diprotes IDI, DPR Janji RUU Kesehatan Bakal Akomodir Berbagai Masukan
Ia menuturkan, setidaknya ada 13 UU yang akan terdampak bila RUU ini dususun dengan metode omnibus law.
Untuk itu, Netty pun bertanya kepada Budi soal dampak yang terjadi pada UU lainnya karena penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law.
"Ini enggak main-main loh pak, kalau kemudian ini dilanjutkan, saya sepakat bahwa kita harus melakukan reformasi dalam bidang kesehatan, sepakat sekali," ucapnya.
"Tapi apakah tidak terpikir bahwa undang-undang yang mengatur bidan, perawat, mengatur dokter itu memiliki kekhasan atau karakteristik yang berbeda," tutur Budi.
Diketahui, RUU Kesehatan Omnibus Law tengah dibahas oleh Baleg DPR RI.
Baca juga: IDI Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Bisa Pecah Belah Organisasi Profesi
RUU ini muncul atas inisiatif dari DPR, dan bakal dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa menyatakan bakal mengakomodir masukan berbagai pihak.
Ia pun meyakini proses pembahasan RUU Kesehatan tak mudah, dan mesti dilakukan dengan hati-hati.
“Karena (juga) menyangkut hidup orang banyak. Bukan cuma profesi tapi juga penerima layanan (kesehatan). Masyarakat secara umum harus memahaminya,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.