Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kritik "Omnibus Law" RUU Kesehatan, Anggota DPR: Isunya Beredar, Tiba-tiba Dibahas di Baleg

Kompas.com - 24/01/2023, 19:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher mengkritisi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sebab, ia menilai, penyusunan tersebut disebut bakal dilakukan dengan metode omnibus law seperti Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang banyak mendapatkan kritik masyarakat.

"Terkait dengan RUU omnibus law Kesehatan, kalau enggak salah bolak-balik dalam rapat kita tanyakan, jawabannya selalu enggak jelas ya pak, di mana drafnya? Atau seperti apa sih arah RUU omnibus law Kesehatan ini? Apasih yang diatur?" kata Netty dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Menkes Dukung Penyusunan RUU Kesehatan dan Tunggu Draf dari Baleg DPR

"Namun kok kejadiannya hampir akan berulang pak dengan Undang-Undang Cipta Kerja," sambung dia.

Ia khawatir, nasib RUU ini akan sama seperti UU Cipta Kerja yang penuh polemik karena pembahasan draf awalnya yang tidak terinformasikan.

"Wacananya, isunya beredar di mana-mana, tapi fisiknya tak terlihat, tiba-tiba dibahas di Badan Legislasi," ucapnya.

"Saya kok khawatir Pak, kalau kemudian kita bicara tentang pembangunan kesehatan Indonesia yang akan datang yang dipastikan penuh tantangan, dengan metode omnibus law yang pasti akan menghapus, meniadadakan, mengganti undang-undang yang sudah ada," tambah Netty.

Baca juga: Diprotes IDI, DPR Janji RUU Kesehatan Bakal Akomodir Berbagai Masukan

Ia menuturkan, setidaknya ada 13 UU yang akan terdampak bila RUU ini dususun dengan metode omnibus law.

Untuk itu, Netty pun bertanya kepada Budi soal dampak yang terjadi pada UU lainnya karena penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law.

"Ini enggak main-main loh pak, kalau kemudian ini dilanjutkan, saya sepakat bahwa kita harus melakukan reformasi dalam bidang kesehatan, sepakat sekali," ucapnya.

"Tapi apakah tidak terpikir bahwa undang-undang yang mengatur bidan, perawat, mengatur dokter itu memiliki kekhasan atau karakteristik yang berbeda," tutur Budi.

Diketahui, RUU Kesehatan Omnibus Law tengah dibahas oleh Baleg DPR RI.

Baca juga: IDI Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Bisa Pecah Belah Organisasi Profesi

RUU ini muncul atas inisiatif dari DPR, dan bakal dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa menyatakan bakal mengakomodir masukan berbagai pihak.

Ia pun meyakini proses pembahasan RUU Kesehatan tak mudah, dan mesti dilakukan dengan hati-hati.

“Karena (juga) menyangkut hidup orang banyak. Bukan cuma profesi tapi juga penerima layanan (kesehatan). Masyarakat secara umum harus memahaminya,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Nasional
BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

Nasional
Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Nasional
Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Nasional
BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Nasional
Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

Nasional
KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Nasional
PKS Sindir Prinsip 'Tidak Diskriminatif' FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

PKS Sindir Prinsip "Tidak Diskriminatif" FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke