Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Eks Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Lakukan Pencucian Uang, Diduga Beli 101 Unit Tanah dengan Uang Korupsi

Kompas.com - 24/01/2023, 17:20 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin merupakan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Yoga Pratama mengatakan, Angin diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya.

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Yoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M

Yoga menuturkan, Angin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 29.505.167.100 dari enam perusahaan dan satu perorangan wajib pajak.

Selain itu, dalam perkara terdahulu, Angin dinyatakan menerima suap Rp 14.628.315.000 atau Rp 14,6 miliar dari tiga perusahaan wajib pajak, PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Perkara suap tersebut telah diadili. Ia dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun TPPU, kata Yoga, diduga dilakukan sejak 2014 hingga 2020 dengan cara membeli ratusan lahan atas nama orang lain di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Akan Didakwa Kasus TPPU Hari Ini

Sejumlah tanah itu antara lain, tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Serpong, Tangerang, Banten; dua bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Sekeloa, Coblong, Kota Bandung; dan 60 bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Kemudian, delapan bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; 11 bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karangrejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, dan lainnya.

Yoga juga menduga, Angin menggunakan uang korupsinya untuk membeli satu unit apartemen di Jatinangor, Kabupaten Sumedang dan satu unit mobil l VW Polo 1.2 Warna Hitam.

Baca juga: Saat Kucing Liar jadi Pegawai Ditjen Pajak dan Curi Perhatian Netizen

Dengan demikian, uang korupsi Angin diduga beralih menjadi bidang tanah dan bangunan dengan jumlah 101 unit, satu apartemen, dan satu mobil.

“Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain,” ujar Yoga.

Jaksa lantas mendakwa Angin dengan Pasal Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
PKB: Pecinta Bola Akan 'Tandain' Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

PKB: Pecinta Bola Akan "Tandain" Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

Nasional
Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin 'Ibu' Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin "Ibu" Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Nasional
Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Nasional
 Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Nasional
Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Nasional
Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Nasional
Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Nasional
KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

Nasional
PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Nasional
Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasional
Hasto: Tanpa Penolakan terhadap Israel, Tidak Akan Pernah Lahir Kompleks GBK

Hasto: Tanpa Penolakan terhadap Israel, Tidak Akan Pernah Lahir Kompleks GBK

Nasional
Transformasi SDM Jadi Fokus RUU Kesehatan, Berangkat dari Distribusi Tenaga Kesehatan yang Kurang Merata

Transformasi SDM Jadi Fokus RUU Kesehatan, Berangkat dari Distribusi Tenaga Kesehatan yang Kurang Merata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke