Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Lakukan Pencucian Uang, Diduga Beli 101 Unit Tanah dengan Uang Korupsi

Kompas.com - 24/01/2023, 17:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin merupakan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Yoga Pratama mengatakan, Angin diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya.

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Yoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M

Yoga menuturkan, Angin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 29.505.167.100 dari enam perusahaan dan satu perorangan wajib pajak.

Selain itu, dalam perkara terdahulu, Angin dinyatakan menerima suap Rp 14.628.315.000 atau Rp 14,6 miliar dari tiga perusahaan wajib pajak, PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Perkara suap tersebut telah diadili. Ia dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun TPPU, kata Yoga, diduga dilakukan sejak 2014 hingga 2020 dengan cara membeli ratusan lahan atas nama orang lain di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Akan Didakwa Kasus TPPU Hari Ini

Sejumlah tanah itu antara lain, tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Serpong, Tangerang, Banten; dua bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Sekeloa, Coblong, Kota Bandung; dan 60 bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Kemudian, delapan bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; 11 bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karangrejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, dan lainnya.

Yoga juga menduga, Angin menggunakan uang korupsinya untuk membeli satu unit apartemen di Jatinangor, Kabupaten Sumedang dan satu unit mobil l VW Polo 1.2 Warna Hitam.

Baca juga: Saat Kucing Liar jadi Pegawai Ditjen Pajak dan Curi Perhatian Netizen

Dengan demikian, uang korupsi Angin diduga beralih menjadi bidang tanah dan bangunan dengan jumlah 101 unit, satu apartemen, dan satu mobil.

“Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain,” ujar Yoga.

Jaksa lantas mendakwa Angin dengan Pasal Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com