Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Korporasi Kasus Gagal Ginjal

Kompas.com - 24/01/2023, 15:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyatakan pihaknya masih melangkapi berkas perkara kasus gagal ginjal akut pada anak.

Adapun empat berkas perkara yang dilengkapi adalah milik tersangka korporasi PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), PT Fari Jaya Pratama (FJ), dan CV Samudera Chemical (SC).

“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, dengan tersangka korporasi PT TBK, PT FJ, CV APG dan CV SC,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Akan Audiensi dengan DPR RI

Menurut Nurul, jika berkas perkara itu telah selesai dilengkapi, penyidik akan mengirimkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Adapun total ada lima tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Berkas perkara salah satu tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut yakni PT Afi Farma telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Agung pada Senin (16/1/2023).

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak telah memakan ratusan korban. Jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus per tanggal 23 November 2022.

Gagal ginjal akut diduga kuat akibat adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) yang tidak sesuai ambang batas aman dalam obat sirup.

Baca juga: Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Berharap Dapat Keadilan di Sidang Class Action

Dalam kasus ini, para korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Adapun dalam perkara ini, Polri juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dua orang tersangka yang jadi tersangka berinisial E selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera dan inisial AR selaku Direktur CV Chemical Samudera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com