JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyatakan pihaknya masih melangkapi berkas perkara kasus gagal ginjal akut pada anak.
Adapun empat berkas perkara yang dilengkapi adalah milik tersangka korporasi PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), PT Fari Jaya Pratama (FJ), dan CV Samudera Chemical (SC).
“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, dengan tersangka korporasi PT TBK, PT FJ, CV APG dan CV SC,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Akan Audiensi dengan DPR RI
Menurut Nurul, jika berkas perkara itu telah selesai dilengkapi, penyidik akan mengirimkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Adapun total ada lima tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Berkas perkara salah satu tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut yakni PT Afi Farma telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Agung pada Senin (16/1/2023).
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak telah memakan ratusan korban. Jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus per tanggal 23 November 2022.
Gagal ginjal akut diduga kuat akibat adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) yang tidak sesuai ambang batas aman dalam obat sirup.
Baca juga: Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Berharap Dapat Keadilan di Sidang Class Action
Dalam kasus ini, para korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Adapun dalam perkara ini, Polri juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dua orang tersangka yang jadi tersangka berinisial E selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera dan inisial AR selaku Direktur CV Chemical Samudera.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.