Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Ferdy Sambo Divonis Berat, Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Damai di PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 24/01/2023, 11:07 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi masa aksi yang menyebut diri sebagai Pemuda Batak Bersatu.

Organisasi masyarakat itu melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sekretaris Daerah Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta Cornelis Hotman Pangaribuan mengatakan, aksi damai tersebut untuk mengungkapkan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa keputusan yang sudah disampaikan yang ternyata serasa tidak adil bagi keluarga bagi seluruh bangsa Indonesia mengenai penegakan keadilan yang seharusnya lebih tegas lagi, lebih adil lagi, yang berimbang," ujar Cornelis.

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Cornelis mengatakan, tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dinilai kurang. Sebab, bukan tuntutan maksimal sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.

"Oleh karena itu, kami Pemuda Batak Bersatu tetap mendukung APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh, untuk seorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan," kata Cornelis.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, masa aksi berjejer di trotoar depan gedung PN Jakarta Selatan.

Masa aksi kemudian membentangkan spanduk bertuliskan "Aksi Damai Pemuda Batak Bersatu Se-DKI Jakarta. Tegakkan supremasi hukum demi keadilan Brigadir Yosua Hutabarat".

Baca juga: Kejagung Jelaskan Alasan Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Ferdy Sambo

Selain spanduk yang dibentangkan, ada juga poster yang memperlihatkan foto Brigadir J dengan tulisan meminta hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil.

Diketahui, hari ini, terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 KUHP.

Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Baca juga: Mahfud Sebut Ada yang Intervensi Vonis Sambo, MA: Kami Yakin Hakim Independen

Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.

Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

Baca juga: IPW Sebut Juga Dapat Informasi Gerakan Bawah Tanah yang Ingin Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com