Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Minta Ferdy Sambo Divonis Berat, Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Damai di PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 24/01/2023, 11:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi masa aksi yang menyebut diri sebagai Pemuda Batak Bersatu.

Organisasi masyarakat itu melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sekretaris Daerah Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta Cornelis Hotman Pangaribuan mengatakan, aksi damai tersebut untuk mengungkapkan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa keputusan yang sudah disampaikan yang ternyata serasa tidak adil bagi keluarga bagi seluruh bangsa Indonesia mengenai penegakan keadilan yang seharusnya lebih tegas lagi, lebih adil lagi, yang berimbang," ujar Cornelis.

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Cornelis mengatakan, tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dinilai kurang. Sebab, bukan tuntutan maksimal sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.

"Oleh karena itu, kami Pemuda Batak Bersatu tetap mendukung APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh, untuk seorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan," kata Cornelis.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, masa aksi berjejer di trotoar depan gedung PN Jakarta Selatan.

Masa aksi kemudian membentangkan spanduk bertuliskan "Aksi Damai Pemuda Batak Bersatu Se-DKI Jakarta. Tegakkan supremasi hukum demi keadilan Brigadir Yosua Hutabarat".

Baca juga: Kejagung Jelaskan Alasan Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Ferdy Sambo

Selain spanduk yang dibentangkan, ada juga poster yang memperlihatkan foto Brigadir J dengan tulisan meminta hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil.

Diketahui, hari ini, terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 KUHP.

Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Baca juga: Mahfud Sebut Ada yang Intervensi Vonis Sambo, MA: Kami Yakin Hakim Independen

Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.

Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

Baca juga: IPW Sebut Juga Dapat Informasi Gerakan Bawah Tanah yang Ingin Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Nasional
Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Nasional
Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Nasional
KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

Nasional
PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Nasional
Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasional
Hasto: Tanpa Penolakan terhadap Israel, Tidak Akan Pernah Lahir Kompleks GBK

Hasto: Tanpa Penolakan terhadap Israel, Tidak Akan Pernah Lahir Kompleks GBK

Nasional
Transformasi SDM Jadi Fokus RUU Kesehatan, Berangkat dari Distribusi Tenaga Kesehatan yang Kurang Merata

Transformasi SDM Jadi Fokus RUU Kesehatan, Berangkat dari Distribusi Tenaga Kesehatan yang Kurang Merata

Nasional
Plh Dirjen Minerba Tak Hadiri Panggilan KPK

Plh Dirjen Minerba Tak Hadiri Panggilan KPK

Nasional
Minta DPR Hapus Wewenang Evaluasi Hakim MK, Jimly: Recalling Itu Enggak Benar!

Minta DPR Hapus Wewenang Evaluasi Hakim MK, Jimly: Recalling Itu Enggak Benar!

Nasional
Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk

Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk

Nasional
Nasdem: AHY Lebih Ganteng, Prabowo Lebih Kaya, tapi 2024 'Wis Wayahe' Anies

Nasdem: AHY Lebih Ganteng, Prabowo Lebih Kaya, tapi 2024 "Wis Wayahe" Anies

Nasional
KPK Kembali Panggil Pengusaha Dito Mahendra Besok

KPK Kembali Panggil Pengusaha Dito Mahendra Besok

Nasional
Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke