JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf mengutip salah satu ayat Al Quran dalam pidato pembelaannya atau pleidoi.
Dia mengutip ayat Al Quran Surah Ar Rahman Ayat 9 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2022).
"Sebelum saya akhiri, saya mohon maaf sebelumnya yang mulia, saya ingin mengutip ayat Al Quran sesuai dengan agama saya agama Islam, Surah Ar Rahman ayat 9," ujar Kuat Ma'ruf dalam sidang.
"Wa aqimul wazna bil qisthi wala tukhsirul mizan," kata Kuat Ma'ruf mengutip ayat Al Quran.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan Hari Ini
Adapun arti dari ayat yang dikutip Kuat Ma'ruf adalah: Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.
Kuat Ma'ruf pun berharap Majelis Hakim bisa memberikan keputusan yang adil sebagai wakil Tuhan di dunia.
"Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku seadil-adilnya karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang. Terimakasih yang mulia," ujar Kuat Ma'ruf.
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan ini sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo.
Baca juga: Pengacara Minta Publik Tidak Sebut Kuat Maruf Sebagai Pembohong
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Adapun Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.
Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.