Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Tiga Organisasi Desa: Copot Menteri Desa PDTT, tetapi Tetap Mau Perpanjang Masa Jabatan 9 Tahun

Kompas.com - 24/01/2023, 09:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) melakukan konferensi pers di Jakarta pada Senin (23/1/2023).

Mereka melayangkan beberapa permintaan terkait dengan masa jabatan dan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, mereka juga meminta supaya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dicopot karena melempar wacana yang meresahkan.

1. Minta Menteri Desa PDTT dicopot

Ketiga organisasi sepakat meminta Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Mereka berpandangan bahwa Menteri Desa dan PDTT telah membuat kegaduhan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Baca juga: Apdesi Ancam Bakal Demo Besar-besaran bila UU Desa Tak Direvisi

Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari mengatakan, awalnya, gagasan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun berasal dari parpol dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.

Mereka mengaku, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bukanlah harapan utama dari kepala desa.

Menurut asosiasi tersebut, Menteri Desa PDTT tak memahami substansi UU Desa sehingga dalam setiap pernyataan, sang Menteri justru melemparkan wacana yang meresahkan, serta menerbitkan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan kepala desa, BPD, dan perangkat.

"Ya tentu kita sudah mengevaluasi, mengikuti rekam jejak, kita melihat bahwa apa yang dilakukan Mendes selama ini lebih banyak bernuansa politis, pernyataan-pernyataannya juga lebih banyak membuat kegaduhan," kata Sunan, Senin.

Baca juga: Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024

Alasan lainnya, Menteri PDTT tidak menempatkan pemerintah desa sebagai stakeholder pembangunan desa. Lalu, fungsi supervisi yang mendampingi dan melayani pemerintahan desa tidak dilakukan.

Mereka juga menganggap Abdul Halim Iskandar tidak memiliki upaya atau langkah serius sebagai menteri desa, yakni mendengarkan keluhan atau persoalan yang dialami oleh pemerintahan desa.

Segala persoalan strategis yang dirasakan desa, kata Sunan, selama ini hanya selesai saat pihaknya meminta penyelesaian ke presiden.

2. Minta jabatan tetap diperpanjang

Meski mengaku gagasan berasal dari parpol dan Mendes PDTT, mereka tetap meminta agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Rekomendasinya, masa jabatan sembilan tahun ini diemban sebanyak tiga periode, sehingga masa menjabat seorang kepala desa bisa sampai 27 tahun.

Jumlah tersebut berbeda dengan pendapat Mendes PDTT, yang pernah menyebut bahwa masa jabatan kepala desa dirancang menjadi sembilan tahun dengan maksimal dua periode sehingga totalnya menjadi 18 tahun.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa yang saat ini berlaku yaitu enam tahun dalam tiga periode, yakni menjadi 18 tahun.

Jika mengikuti "tawaran" Mendes PDTT, ketentuan periode sembilan tahun dengan dua periode tak menguntungkan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya. Sebab, mereka tidak bisa mencalonkan lagi.

Baca juga: Ratusan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Apdesi: Masyarakat Belum Tentu Suka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com