JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI membantah anggapan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa berkaitan dengan upaya memuluskan perpanjangan masa jabatan presiden.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).
"Saya kira tidak ada hubungannya. Pertama, undang-undangnya beda," ujar Doli.
Politikus Golkar itu mengatakan, perbedaan beleid yang perlu direvisi imbas usul perubahan masa jabatan kepala desa dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden tak berhubungan.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Minta Isu Masa Jabatan Kades Tak Didorong Motif Pemilu 2024
Perubahan masa jabatan kepala desa hanya perlu ditempuh dengan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di DPR RI.
Sementara itu, perpanjangan masa jabatan presiden harus mengamendemen konstitusi. Usulan mengamendemen konstitusi tak dapat dilakukan dengan mudah karena butuh persetujuan minimum sepertiga MPR RI.
"UU Desa kan undang-undang biasa, cukup hanya kesepakatan pemerintah dengan DPR saja bisa berubah," ujar Doli.
"Jabatan presiden kita bicara amendemen UUD 1945. Saya kira tidak ada kaitannya, jauh," ucap dia.
Baca juga: DPR: Revisi UU Desa Diperlukan, Tak Hanya Satu Dua Pasal Saja...
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari khawatir wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dapat merambat pada isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Feri mengingatkan bahwa munculnya isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode awalnya berasal dari usulan kepala desa.
"Jika diingat ya, isu tiga periode presiden, perpanjangan masa presiden dimulai dari isu di kepala desa. Jangan-jangan perpanjangan kepala desa untuk membenarkan alasan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan lain-lain dimungkinkan," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Apdesi: PDI-P dan PKB Gencar Goda Para Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun
Menurut Feri, kades yang menjadi ujung tombak pemerintahan dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia dapat dijadikan alat untuk menggolkan perubahan masa jabatan presiden.
Terlebih, katanya, para kepala desa juga sudah 'dibeli' dengan memperpanjang masa jabatan mereka.
"Bukan tidak mungkin pemberian perpanjangan masa jabatan ini bagian dari Pemilu 2024 untuk mengendalikan kepala desa demi kepentingan poltik tertentu, jadi raja kecil di bawah kendali raja besar di pusat," kata Feri.
Terlepas dari itu, Feri juga menekankan bahwa perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun membuat mereka dapat menjabat terlalu lama.
Sebab, Undang-Undang Desa mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat selama 3 periode. Artinya, kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun apabila wacana itu terealisasi.
Feri kemudian mengatakan, potensi penyimpangan pun bakal terbuka seiring dengan semakin panjangnya kades menjabat, terlebih mereka berwenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.
"Sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama, terlalu lama, dia akan koruptif dan kepala desa ini hendak disenangkan karena dia simpul paling ujung dari pemerintahan," kata Feri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.