JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kementerian Pertahanan menjadi koordinator intelijen di Indonesia dinilai melanggar undang-undang.
"Pernyataan Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen negara, dari segi fungsi, struktur tata negara, dan tujuan dari intelijen itu sendiri," kata Ketua PBHI Julius Ibrani saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Julius menambahkan, usulan Jokowi supaya Kemenhan menjadi koordinator intelijen justru akan mengaburkan tata kelola kenegaraan.
"Karena Kementerian Pertahanan bukan leading sector dari pengelolaan informasi terkait dengan keamanan negara," ucap Julius.
Baca juga: Ditugaskan Jokowi Jadi Orkestrator Info Intelijen, Prabowo: Semacam Jadi Koordinator
"Kementerian Pertahanan bukanlah lembaga yang menurut undang-undang sebagai lembaga koordinasi intelijen negara," sambung Julius.
Julius mengatakan, dalam Pasal 1 Angka 1 UU 17/2011 menegaskan intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
Definisi dalam UU 17/2011 itu, kata Julius, menjelaskan fungsi intelijen sebagai bahan perumusan kebijakan dan straegi nasional, yang menstrukturkan hierarki instansi sektoral (TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian/Lembaga).
Selain itu, kata Julius, dalam Pasal 9 dan Pasal 38 UU 17/2011 disebutkan intelijen adalah badan sebagai pengumpul informasi dan fakta melalui isu dan perspektif sektoral, sehingga dapat dirumuskan secara holistik dan komprehensif oleh koordinator intelijen, yakni Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca juga: Jokowi Tunjuk Kemenhan Jadi Orkestrator Info Intelijen, PKS: Tak Sesuai Amanat UU
Selain itu, kata Julius, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara, ditegaskan relasi fungsi dan hierarki tersebut dalam Pasal 3.
Isi Pasal 3 Perpres Nomor 67 tahun 2013 adalah, "BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan.”
Sebelumnya, Presiden Jokowi menugaskan Prabowo Subianto agar Kemenhan menjadi lembaga yang mengoordinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan di kantor Kementerian Pertahanan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Tak Sependapat dengan Jokowi, Anggota DPR: BIN Koordinator Intelijen, Bukan Kemenhan
"Tadi di dalam saya menyampaikan pentingnya Kementerian Pertahanan menjadi orkestrator bagi informasi-informasi intelijen di semua lini yang kita miliki," kata Jokowi, Rabu.
Jokowi menyebutkan, informasi intelijen itu selama ini berasal dari banyak institusi, antara lain Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Presiden, beragam informasi itu harus dijadikan sebagai informasi yang solid untuk menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan.
"Ini harus diorkestrasi agar jadi informasi yang satu sehingga kita memutuskan policy, memutuskan kebijakan, itu betul, paling tidak mendekati benar," ujar Jokowi.
Ia pun mewanti-wanti agar jangan sampai potensi terjadinya sebuah peristiwa baru dilaporkan kepadanya saat sudah kejadian.
Baca juga: Ingatkan Soal Intelijen, Jokowi: Jangan Sudah Kejadian Saya Baru Dikasih Tahu
"Langkah kerja memang harus preventif terlebih dahulu, ini hati-hati. Ini akan terjadi, kemungkinan akan terjadi seperti ini, jangan sudah kejadian saya baru dikasih tahu," kata Jokowi.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Bagus Santosa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.